Kuatkan Nasionalisme, Kejari Biak Numfor Beri Penyuluhan Nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan

Sabtu, 18 Februari 2023 16:45 WITA

Card image

Kejari Biak Numfor beri penyuluhan hukum bagi warga LDII, Sabtu (18/2/2023). (Foto: Arung/kejati)

Males Baca?

 

BIAK NUMFOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi warga Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) yang ada di Kabupaten Biak Numfor.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Dr. EP Numberi dalam sambutan yang diwakili Kepala Seksi Intelijen H Arung Boro mengatakan, kegiatan dimaksudkan untuk menyosialisasikan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan.

"Yakni Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI," ucapnya dalam kegiatan yang berlangsung di Mushola Miftahulhuda Snerbo, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Sabtu (18/2/2023).

Penyuluhan dilakukan oleh Kepala Sub Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya dan kemasyarakatan, Teknologi Informasi, Produksi Intelijen dan Penerangan Hukum I Nyoman Arya Wira Temaja, serta 2 orang Fungsional Jaksa yaitu Ifkar Maulana, dan Riski Wulandari.

Kajari menerangkan, sosialisasi bertujuan untuk menguatkan rasa nasionalisme dan wawasan kebangsaan bagi setiap warga negara, khususnya warga LDII yang ada di Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori dalam.

Di lokasi yang sama Ketua DPD LDII Biak Numfor Hasan La Boy mewakili seluruh warga LDII yang ada di Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori menyampaikan beberapa hal.

Yakni warga LDII sangat antusias mengikuti penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Biak Numfor dalam rangka menyosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan.

Ini karena pihaknya ingin memupus kesan negatif yang selama ini selalu dialamatkan kepada warga LDII.

"Selain itu, kegiatan ini juga untuk memberikan pesan kepada warga masyarakat umum bahwa warga LDII tdak bersifat eksklusif atau menutup diri dari pergaulan umum dan semua aktivitas warga LDII dapat diketahui bersama," tegasnya.

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya