MAKI Desak KPK Gelar Persidangan Tanpa Kehadiran Harun Masiku

Rabu, 25 Mei 2022 09:51 WITA

Card image

Surat yang dikirim MAKI ke KPK terkait desakan gelar sidang in absentia Harun Masiku

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menggelar persidangan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku (HM). Persidangan digelar in absentia atau dengan ketidakhadiran Harun Masiku.

Sebab, berdasarkan hasil penelusuran Boyamin, Harun Masiku hingga kini belum ditemukan pasca menghilang tiga tahun lamanya. Harun juga telah ditetapkan sebagai buronan sekira 1,5 tahun. Oleh karenanya, MAKI bersurat ke KPK untuk segera menggelar sidang tanpa ketidakhadiran Harun Masiku

"Untuk menjaga marwah atau kehormatan KPK, untuk menegakkan hukum yang berkeadilan, MAKI telah mengajukan permohonan proses hukum tanpa kehadiran HM (in absentia) mulai penyidikan, penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tipikor," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman melalui pesan singkatnya, Rabu (25/5/2022).

"Permohonan telah dikirim hari ini via akun email Pengaduan Masyarakat KPK. Semoga permohonan ini segera dapat respon positif dan tidak terlalu lama dilakukan proses in absentia terhadap HM," imbuhnya.

Menurut Boyamin, langkah persidangan atau pengadilan in absentia terhadap Harun Masiku untuk menjaga nama baik KPK dalam memberantas korupsi di mata seluruh masyarakat Indonesia. Sebab, Harun Masiku sudah lama menjadi sorotan publik dan hingga kini belum juga ditemukan.

"Yakinkan KPK akan mampu tegak lurus dan tidak tebang pilih serta menempuh semua opsi yang disediakan Undang-Undang dalam pemberantasan korupsi," ungkapnya.

Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.

Harun Masiku lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. 

Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atasnama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku. 


Komentar

Berita Lainnya