MAKI Warning Pelarangan Impor Barang di Bawah USD100, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1,5 Triliun

Jumat, 18 Agustus 2023 14:30 WITA

Card image

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, (Foto: Dok.Pri)

Males Baca?

JAKARTA -  Rumor soal akan direvisinya regulasi e-commerce di Indonesia mendapat sorotan dari Masyarakat anti Korupsi Indonesia (MAKI). Disebutkan jika regulasi diubah, maka negara justru mengalami potensi kerugian antara Rp1,5 triliun hingga Rp2,5 triliun.

Kecemasan dan kalkulasi ini diungkapkan MAKI menyusul kabar direvisinya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag tersebut saat ini sedang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk diubah dalam bentuk melarang importasi barang pemesanan sistem online (e-commerce)  dibawah USD100.

Perlu dipahami bahwa pengangkutan barang lewat pesawat udara (crossborder) ini adalah pendapatan umum (revenue generator) bagi negara dari sisi pajak.
"Maka apabila pelarangan ini dilakukan potensi pendapatan negara dari pajak trilyunan per tahun akan hilang, sekitar Rp1,5 triliun hingga Rp2,5 triliun," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, Jumat (18/6/2023).

Tanpa proses resmi seperti crossborder, kata Boyamin, barang akan melalui importasi yang sulit diawasi dan dikendalikan alias penyelundupan.
Sebagai gambaran crossborder itu berbasis transportasi udara (air-freight) dan melibatkan ongkos (cost logistics) yg tinggi hingga USD10 per kg dari awal pengangkufan (firstmile) hingga ke akhir pengangkutan (lastmile). 
Biaya logistik crossborder yang mahal menjadikan hanya barang spesifik yang dapat dijual, dan biaya ini juga yang telah membuat pergeseran pola bisnis para penjual  luar negeri.

 "Pedagang dari luar negeri  saat ini cenderung berkerjasama dengan penjual lokal melakukan importasi lewat laut (sea freight) dan setiba barang di Indonesia baru dijual di platform lokal dengan harga murah sehingga justru ini yang mematikan bisnis UKM," urai Boyamin.

Dijelaskan bahwa saat  terjadi pembatasan 18 jenis barang pada tahun 2020 oleh Kemenkop sistem crossborder dan diantara 18 item tersebut termasuk busana muslim, faktanya di e-commerce lokal barang yang sama masih dijual sampai saat ini dan tidak dilarang.

"Harga jualnya pun jauh lebih murah dari harga crossborder. Artinya tanpa crossborder barang itu tetap diimpor karena tingginya permintaan, bahkan saat ini harga barang ex impor itu bisa makin murah karena dikirim via laut (sea-freight) dan tentunya menjadi makin laris," ungkap Boyamin.

Dengan adanya revisi, lanjut Boyamin, Kementerian Koperasi dan UKM dapat dianggap tergesa-gesa menyimpulkan crossborder merugikan negara dan UMKM. Padahal bisnis ini adalah penopang utama sektor logistik, airlines, pergudangan, kurir dan trucking, bahkan disaat pandemi maskapi nasional kita dapat terus beroperasi karena mengangkut cargo crossborder.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya





KPK Gelar Festival Film Antikorupsi