Mantan Bupati Kutai Barat Ditahan! Jadi Tersangka Perkara Pertambangan PT Sendawar Jaya

Selasa, 15 Agustus 2023 23:26 WITA

Card image

Ditetapkan Tersangka: Anggota Komisi I DPR RI, Ismael Thomas, saat digiring petugas Kejagung, Selasa (15/8/2023). (Foto: Dok.Kejagung/Ady/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Bupati Kutai Barat, Ismael Thomas yang saat ini menjadi Anggota Komisi I DPR RI sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Pengumuman penetapan tersangka terhadap Bupati Kutai Barat periode 2006-2016 ini dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (15/8/2023).

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkap peran Ismael Thomas dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan. 

“Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” kata Kapuspen Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan mantan bupati ini yaitu Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Artinya, mantan bupati selama dua periode terancam dipidana penjara hingga 5  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta  hingga Rp 250 juta.

Karena tindak pidana korupsi Ismael Thomas dilakukan saat diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. 

Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023. 

“Tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus sampai dengan 3 September 2023,” terang Ketut Sumedana.


Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya