Mantan Wali Kota Kendari Jadi Tersangka Korupsi

Senin, 14 Agustus 2023 21:02 WITA

Card image

Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. (Foto: Dok.Puspenkum)

Males Baca?

KENDARI –  Kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara menetapkan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka tindak pidana korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Wali Kota Kendari periode 2017-2022 ini pun akan diperiksa sebagai tersangka oleh Kejati Sultra pada Jumat (18/8/2023) mendatang.

“Peran tersangka SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp700 juta  kepada Arif Lutfian Nursandi selaku Manager Corcom PT MUI. Sebagai imbalannya, akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari,” kata Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan SH MH.

Padahal, lanjut Ade Hermawan, pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021.

Di samping itu politisi dari PKS ini telah meminta bagian saham 5 persen dari setiap pendirian Toko Anoa Mart, yakni sebanyak enam toko yang telah beroperasi di Kota Kendari, melalui perusahaannya CV Garuda Cipta Perkasa.

Ade Hermawan juga mengungkap peran SM selaku staf ahli Wali Kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT MUI. Sedangkan RT selaku Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT MUI.

Sulkarnain ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejati Sultra melakukan pemeriksaan beberapa saksi, yang diduga terkait dengan mantan wali kota Kendari tersebut.

“Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai Tersangka pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023,” tegas Ade Hermawan.


Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya