Mantan Kajari Buleleng Jadi Tersangka Kasus Dugaan Menerima Gratifikasi
Selasa, 01 Agustus 2023 14:03 WITA
Kedua orang tersebut yakni FR selaku Pegawai Negeri Sipil (Jaksa), serta Direktur Utama CV Aneka Ilmu berinisial S. (Foto: Dok.Puspenkum)
Males Baca?
Dugaan pinjaman ditengarai hanya sebagai modus tersangka FR untuk memperoleh keuntungan berupa uang fee. Hal itu diperkuat dengan adanya fakta bahwa sejak tahun 2007, tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu mengembalikan pinjaman modal tersebut.
"Namun tersangka FR tidak mau menerimanya dengan alasan ingin tetap memiliki keuntungan dari CV Aneka Ilmu yang memiliki prospek bisnis yang bagus," jelasnya.
Sumedana mengatakan, dalam proses penanganan perkara, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi berinisial BD, AP, ARB, FR, dan S.
Editor: Ady
Berita Lainnya
MA Kabulkan Kasasi atas Vonis Lepas Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Rabu, 24 April 2024
Rektor dan Mantan Rektor Universitas Mitra Karya Ditangkap Kejati Jabar
Selasa, 05 Maret 2024
Lusa, KPK Bakal Hadirkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Sidang Korupsi Gereja
Selasa, 26 Maret 2024
Dituding Memeras, Tiga Komisioner KPU Raja Ampat Terancam Dilaporkan
Sabtu, 02 Maret 2024
15 Petugas Rutan KPK Jadi Tersangka Pungli Koruptor, Langsung Ditahan
Jumat, 15 Maret 2024
Lusa, KPK Panggil Lagi Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk Jadi Saksi di Sidang Korupsi
Selasa, 02 April 2024
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Malut Tersangka Pencucian Uang
Kamis, 09 Mei 2024
KPK: Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Kamis, 09 Mei 2024
KPK Jebloskan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Penjara
Selasa, 07 Mei 2024
Terungkap, SYL Belanja Tas Mewah, Baju, hingga Makan Pakai Uang Kementan
Selasa, 07 Mei 2024
KPK Jerat 2 Tersangka Baru Pengembangan Kasus Suap Gubernur Malut
Senin, 06 Mei 2024
Korban PT DOK Kecewa, Founder Hanya Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Senin, 06 Mei 2024
Komentar