Mantan Kajari Buleleng Jadi Tersangka Kasus Dugaan Menerima Gratifikasi

Selasa, 01 Agustus 2023 14:03 WITA

Card image

Kedua orang tersebut yakni FR selaku Pegawai Negeri Sipil (Jaksa), serta Direktur Utama CV Aneka Ilmu berinisial S. (Foto: Dok.Puspenkum)

Males Baca?

Dugaan pinjaman ditengarai hanya sebagai modus tersangka FR untuk memperoleh keuntungan berupa uang fee. Hal itu diperkuat dengan adanya fakta bahwa sejak tahun 2007, tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu mengembalikan pinjaman modal tersebut.

"Namun tersangka FR tidak mau menerimanya dengan alasan ingin tetap memiliki keuntungan dari CV Aneka Ilmu yang memiliki prospek bisnis yang bagus," jelasnya.

Sumedana mengatakan, dalam proses penanganan perkara, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi berinisial BD, AP, ARB, FR, dan S.


Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya