Mantan Ketua LPD Tulikup Kelod Dilaporkan Polisi, Diduga Gelapkan Uang Nasabah

Sabtu, 29 Juli 2023 06:27 WITA

Card image

Nengah Wirata (kanan) bersama kuasa hukumnya, Wayan Yasa Adnyana (tengah) saat memberi pernyataan pers, di salah satu resto di Denpasar, Jumat (28/7/2023). (Foto: Ady/MCW

Males Baca?

Namun, berdasarkan aliran saldo dan transaksi, Pande Made Witia terbukti memasukkan setoran uang dari konsumen penyewa oper kontrak dan menarik sendiri uang dari konsumen tersebut melalui buku tabungan milik kliennya di LPD Tulikup Kelod tanpa laporan atau persetujuan kliennya selaku pemilik buku tabungan. 

“Melihat ada kejanggalan transaksi, saya mewakili Pak Nengah (Nengah Wirata, red) dan Made Pande Witia (terlapor, red), secara bersama melakukan pengecekan bukti keluar masuk rekening. Setelah tujuh bulan pengecekan, ketemu penyimpangan penggunaan uang tabungan klien saya oleh terlapor sebesar lima miliar dua ratus juta rupiah,” paparnya.

Setelah melakukan pengecekan atau verifikasi bersama, terlapor akhirnya menyadari dan mengakui telah menggunakan uang yang ada dalam buku tabungan kliennya dan belum bisa dipertanggungjawabkan.

“Pengakuan tersebut, telah dituangkan dalam berita acara penggunaan uang milik klien saya. Sehingga dengan perbuatannya tersebut, hingga sekarang, biaya sewa dari konsumen klien saya belum lunas dibayarkan kepada saya,” tandasnya.

Dikonfirmasi terkait laporan Nengah Wirata, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan laporan diterima tanggal 22 Juli 2023. Saat ini tengah dilengkapi administrasi penyelidikan. Selanjutnya akan dilakukan klarifikasi pelapor dan saksi-saksi terkait.

“LP tersebut diterima tanggal 22 Juli 2023, selanjutnya masih dibuatkan dan melengkapi administrasi penyelidikannya. Rencana tindak lanjut, membuat undangan klarifikasi kepada pelapor, mengundang saksi-saksi terkait. Perkara tersebut ditangani oleh unit 4 Subdit 3 Ditreskrimum,” kata Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan melalui sambungan pesan Whatsapp.

Terpisah, dihubungi melalui sambungan telepon, Pande Made Witia tidak dapat banyak memberi penjelasan. Namun ia
mengakui ada pernyataan berita acara hasil perhitungan penyimpangan penarikan dana tabungan Nengah Wirata sebesar Rp 5.2 miliar yang ia hitung bersama kuasa hukum Nengah Wirata. 

“Saya tidak bisa menanggapi di sini (pelaporan dirinya ke polisi, red) bagaimana caranya saya menanggapi. Pernyataan (menarik dana tabungan Nengah Wirata sebesar Rp5.2 miliar, red) memang ada saya tandatangani. Karena saya disuruh narik, saya minta buku tabungannya,” katanya singkat.


Editor: Sevianto


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya