Mantan Wali Kota Cimahi Kembali Disidang, Kali Ini Terkait Suap Oknum Penyidik KPK 

Minggu, 27 November 2022 11:07 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri sat dihubungi mcwnews.com melalui pesan singkatnya, Minggu (27/11/2022). (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?

JAKARTA - Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna akan kembali disidang. Kali ini, Ajay bakal diadili terkait kasus dugaan suap oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju. 

Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah merampungkan surat dakwaan untuk Ajay Priatna. Bahkan, surat dakwaan Ajay juga telah diserahkan tim jaksa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

"Jaksa KPK Asril telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Ajay Muhammad Priatna ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (27/11/2022).

Sejalan dengan pelimpahan surat dakwaan tersebut, status penahanan Ajay Priatna saat ini telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Untuk sementara waktu, kata Ali, tempat penahanan Ajay masih tetap berada di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.

"Persidangan awal dengan agenda pembacaan surat dakwaan masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang sekaligus penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panmud Tipikor," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan Ajay M Priatna sebagai tersangka. Kali ini, Ajay ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya