Mantan Wali Kota Cimahi Kembali Disidang, Kali Ini Terkait Suap Oknum Penyidik KPK 

Minggu, 27 November 2022 11:07 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri sat dihubungi mcwnews.com melalui pesan singkatnya, Minggu (27/11/2022). (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?

Ajay diduga menyuap Stepanus Robin karena takut terseret kasus di KPK. Di mana, saat itu KPK sedang menyidik perkara korupsi terkait pengadaan sembako untuk Bantuan Sosial (Bansos) penanganan Covid-19 di Bandung Barat. Ajay khawatir kasus tersebut merembet ke Kota Cimahi yang notabenenya tak jauh dari Kabupaten Bandung Barat.

Ajay diduga menyuap Stepanus Robin Pattuju sekira Rp500 juta melalui Advokat, Maskur Husain. Uang yang diberikan Ajay ke Stepanus Robin dan Maskur Husain diduga berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi.

Ajay ditetapkan kembali sebagai tersangka setelah ditangkap pasca bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, atas perkara suap sebelumnya.

Ajay sebelumnya juga pernah ditangkap KPK pada akhir 2020. Ia kemudian divonis bersalah terkait perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda, Cimahi, tahun anggaran 2018-2020. Dalam perkara tersebut, Ajay divonis dua tahun penjara.

(Satrio)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya