Mardani Maming Segera Disidang di Kasus Suap dan Gratifikasi Izin Tambang

Senin, 31 Oktober 2022 05:58 WITA

Card image

Proses Pelimpahan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara Mardani Maming oleh KPK ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (31/10/2022) Foto: satrio/mcwnews.

Males Baca?


JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming bakal segera disidang atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mantan Bendahara PBNU tersebut bakal disidang di Pengadian Tipikor Banjarmasin.

Rencana sidang Mardani Maming tersebut diketahui setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan surat dakwaan serta berkas perkara Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut ke Pengadilan Banjarmasin.

"Hari ini (31/10) Jaksa KPK Budhi S telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (31/10/2022).

Dengan pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara tersebut, kata Ali, maka status penahanan Mardani Maming beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Untuk sementara, sambungnya, Maming masih tetap ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

"Untuk jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panmud Tipikor PN Banjarmasin," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Sejauh ini, Mardani merupakan tersangka tunggal karena pihak pemberi suap, Henry Soetio telah meninggal.

Maming diduga menerima suap sebesar Rp104 miliar dari Pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum, Henry Soetio. Suap diberikan untuk memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN. 

(Satrio)


Komentar

Berita Lainnya