MRP Ajukan Uji Materi DOB Ke MK, PGI Minta Semua Hormati

Sabtu, 02 Juli 2022 07:45 WITA

Card image

Kepala Biro Papua PGI Ronald Richard Tapilatu.

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAYAPURA  - Majelis Rakyat Papua (MRP) akhirnya meminta Uji Materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengesahan Rancangan Undang Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) menjadi Undang Undang oleh DPR RI 30 Juni kemarin.

Atas permintaan Uji Materi ini, semua pihak diminta menghormati langkah MRP tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Biro Papua PersekutuanGereja-Gereja di Indonesia (PGI), Ronald Richard Tapilatu.

"PGI tidak di posisi menolak atau menerima. PGI di posisi mengingatkan semua pihak ada proses hukum yang sementara berlangsung di MK. 

"Sabar lah nunggu proses hukum selesai baru kita sama-sama melihat tindak lanjutnya," kata Richard, Jumat (1/7/2022) kemarin.

Richard mengungkapkan gugatan MRP didasari beberapa aspek. 

"DOB dibuka, PAD-nya masih rendah di seluruh Papua. indeks pembangunan manusia juga masih rendah. Jadi ketergantungan terhadap dana transfer dan dana hibah itu masih tinggi," ungkapnya.

Ia juga mengatakan kewenangan pemerintah pusat terhadap Papua dalam hal pemekaran wilayah juga jadi soal. Menurutnya, dalam UU Otsus yang lama, pemekaran wilayah itu menjadi tanggung jawab MRP dan DPRP. Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan. 

Sementara, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan RUU DOB Papua ini bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik.

"Selain itu, mempercepat kesejahteraan  mengangkat harkat martabat masyarakat," kata Kurnia dalam laporannya sebelum pengesahan. (dy)


Komentar

Berita Lainnya