Mulai Tahun Depan Turis Asing Masuk Bali Bayar Rp150 Ribu

Kamis, 13 Juli 2023 09:57 WITA

Card image

Gubernur Bali Wayan Koster usai Rapat Paripurna ke-26 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 Bali, Rabu (12/7/2023). (Foto: Agung/MCW)

Males Baca?

Pembayaran pungutan oleh wisatawan asing berlaku hanya untuk satu kali selama berwisata di Bali. Pungutan yang wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik (e-Payment) sebesar Rp150 ribu untuk sekali datang ke Bali. 

Pembayaran pungutan bagi wisatawan asing wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali.

Penerimaan dari pembayaran pungutan bagi aisatawan asing, akan diklasifikasikan ke dalam lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah 
sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 

Hasil pungutan bagi wisatawan asing akan digunakan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam dengan atau tanpa dukungan sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Selain itu, hasil pungutan ini juga 
akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur prioritas daerah yang 
akan dikelola oleh perangkat daerah dan pihak terkait secara terencana, terarah, tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta terbebas dari tindakan korupsi yang melanggar Peraturan Perundang-undangan.

 

Reporter: Agung
Editor: Sevianto


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya