Mulai Tahun Depan Turis Asing Masuk Bali Bayar Rp150 Ribu

Kamis, 13 Juli 2023 09:57 WITA

Card image

Gubernur Bali Wayan Koster usai Rapat Paripurna ke-26 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 Bali, Rabu (12/7/2023). (Foto: Agung/MCW)

Males Baca?

 

DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna ke-26 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 Bali, menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali.

Salah satunya yakni tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Hal itu didasarkan pada kekuatan Bali yang memiliki keunikan kebudayaan dan keindahan alam yang menjadi sumber 
keunggulan pariwisata Bali, yang perlu dilindungi dan dilestarikan sesuai 
dengan visi pembangunan Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola 
Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. 

Dijabarkan, Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 
tentang Provinsi Bali telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi Wisatawan Asing yang berwisata ke Bali.

Untuk pelindungan kebudayan dan lingkungan alam Bali yang diatur dalam 
Peraturan Daerah. 

"Saya kira ini adalah berkah luar biasa bagi kita di Bali, karena baru pertama kali Kita mendapatkan Peraturan Perundang-undangan dalam bentuk Undang-Undang yang memberikan mandat kepada Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing," kata Gubernur, Rabu (12/7/2023).

Dalam Pasal 3 lanjutnya, bahwa pengaturan pungutan bagi wisatawan asing dilakukan melalui Peraturan Daerah yang ditujukan untuk pelindungan adat, tradisi, seni-budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali; 

Pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali; Peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali; dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil pungutan bagi wisatawan asing.

Kata dia, Pemerintah Provinsi mengenakan pungutan bagi wisatawan asing setiap masuk ke Bali secara langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah lainnya di Indonesia. 

{bbseparator}

Pembayaran pungutan oleh wisatawan asing berlaku hanya untuk satu kali selama berwisata di Bali. Pungutan yang wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik (e-Payment) sebesar Rp150 ribu untuk sekali datang ke Bali. 

Pembayaran pungutan bagi wisatawan asing wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali.

Penerimaan dari pembayaran pungutan bagi aisatawan asing, akan diklasifikasikan ke dalam lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah 
sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 

Hasil pungutan bagi wisatawan asing akan digunakan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam dengan atau tanpa dukungan sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Selain itu, hasil pungutan ini juga 
akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur prioritas daerah yang 
akan dikelola oleh perangkat daerah dan pihak terkait secara terencana, terarah, tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta terbebas dari tindakan korupsi yang melanggar Peraturan Perundang-undangan.

 

Reporter: Agung
Editor: Sevianto


Komentar

Berita Lainnya