PA GMNI Tanggapi Statemen Pemkot Sorong Terkait Pemekaran Papua

Sabtu, 14 Mei 2022 10:04 WITA

Card image

Ketua Dewan Pimpinan Daerah PA GMNI Papua Barat Yosep Titirlolobi

Males Baca?


MCWNEWS.COM, SORONG - Wali Kota Sorong mengatakan bahwa pemerintah pusat tidak adil karena telah memekarkan Papua tanpa Papua Barat. Hal ini lalu ditanggapi Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Papua Barat.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah PA GMNI Papua Barat Yosep Titirlolobi menyebut, hal ini sama ketika rakyat balik bertanya kepada Wali Kota Sorong yang juga dianggap tidak adil ketika mengajukan pinjaman atas nama Pemkot ratusan miliar ke salah satu bank di Jayapura, tanpa memberitahu masyarakat serta kegunaan pinjaman itu digunakan untuk apa.

Seharusnya kata Yosep, Wali Kota Sorong sadar bahwa masyarakat di Sorong Raya tidak ingin ada lagi pemekaran provinsi di wilayah Papua Barat. Mengingat wilayah Sorong Raya dan lebih khususnya di kota masih menjadi kota terkotor se Indonesia.

Baca juga:
Ditetapkan Tersangka KPK, Wali Kota Ambon Diduga Terima Suap Izin Pembangunan Minimarket

"Otang di DPR RI sana sudah tahu, kenapa pemekaran PBD ini tidak jadi, karena seharusnya yang urus pemekaran itu para tokoh adat, tokoh agama, utusan perempuan dan tokoh masyarakat itu baru betul, bukan Wali Kota Sorong sendiri yang menjadi Ketua Tim Pemekaran, sehingga nanti dipikir pemekaran ini untuk rakyat atau untuk kepentingan Wali Kota, jadi sangat wajar pemekaran Provinsi Papua Barat Daya ditolak," ujarnya, Sabtu (14/5/2022).

Menurut Yosep, seharusnya Wali Kota Sorong disisa masa jabatan 3 bulan menjelaskan kepada masyarakat Kota Sorong tentang pinjaman Pemkot ratusan miliar tersebut digunakan untuk membangun apa.

"Jangan sembunyi karena itu uang rakyat dan bukan uang Wali Kota. Nanti dong bilang urus pemekaran tampil jadi pahlawan di depan datang pemkot mau berhutang Wali Kota Sorong sembunyi-sembunyi agar masyarakat tidak tahu," sentilnya.

Menurut Yosep, dasar hukum UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik sudah menegaskan sebagimana dalam Pasal 28 F UU Dasar Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Sementara UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya





KPK Gelar Festival Film Antikorupsi