Para Penyuap Wali Kota Bekasi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Rabu, 06 Juli 2022 10:17 WITA

Card image

Foto: net Ilustrasi

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi para penyuap Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Para penyuap Rahmat Effendi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada Senin, 4 Juli 2022.

Adapun, para penyuap Rahmat Effendi yang dijebloskan ke Lapas Sukamiskin yakni, pengusaha Lai Bui Min; Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; serta Camat Rawalumbu, Saifudin. Mereka dieksekusi setelah putusan pengadilan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. 

"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustiana telah selesai mengeksekusi terpidana Lai Bui Min dkk selaku penyuap Wali Kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/7/2022).

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Lai Bui Min dkk telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Keempatnya terbukti menyuap Rahmat Effendi.

Atas perbuatannya, Lai Bui Min divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Kemudian, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan

Selanjutnya, Direktur PT Kota Bintang Rayatri sekaligus PT Hanaveri Sentosa, Suryadi Mulya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Terakhir, Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin diganjar hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Mereka diyakini terbukti menyuap Rahmat Effendi terkait sejumlah proyek di Bekasi. Beberapa proyek di antaranya, terkait ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi; pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar.

Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar. Sementara itu, Rahmat Effendi saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. (Ads)


Komentar

Berita Lainnya