Pegawai Bank Plat Merah Kuras Dana Nasabah hingga Rp6,4 Miliar, Begini Modusnya
Selasa, 28 Mei 2024 12:48 WITA
Selain menetapkan tersangka, Kejati Sumsel juga telah memeriksa sebanyak 24 orang saksi dalam kasus ini, Sabtu (16/12/2023).
Males Baca?PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan seorang pegawai bank plat merah berinisial AT sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana nasabah.
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan selama kurang lebih 1 bulan. Dalam penyidikan ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp6,4 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan bahwa AT diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus operandi mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening dan membuat ATM serta mengaktifkan Mobile Banking Nasabah.
"Tersangka kemudian menggunakan 2 instrumen tersebut untuk menarik uang dari tabungan nasabah dalam jangka 1 tahun dari tahun 2022 sampai dengan 2023," kata Vanny dalam siaran pers yang diterima redaksi MCW News, Sabtu (16/12/2023).
Selain menetapkan tersangka, Kejati Sumsel juga telah memeriksa sebanyak 24 orang saksi dalam kasus ini. Penyidik juga akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," tegas Vanny.
Peristiwa ini merupakan bukti bahwa korupsi masih menjadi ancaman bagi perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih serius untuk memberantas korupsi, termasuk dengan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum.
Editor: Lan
Komentar