Pemkot Denpasar Sosialisasi SE Gubernur Terkait Perilaku Wisatawan saat di Bali

Senin, 05 Juni 2023 19:49 WITA

Card image

Sosialisasi SE Gubernur oleh Pemerintah Kota Denpasar tentang tatanan baru bagi wisman selama berada di Bali, Senin (5/6/2023). (Foto: Agung/MCW)

Males Baca?

Hal lainnya yang akan dilakukan adalah memastikan dan menginformasikan  peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku kepada wisatan asing baik melalui Kedutaan dan Konsulat negara sahabat terkait apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh atau dilarang dilakukan selama mereka di Bali.  

Ia juga meminta seluruh komponen masyarakat di Kota Denpasar bersama-sama memberikan contoh ketaatan peraturan perundang-undangan dan ketatan peraturan lokal seperti awig-awig dan perarem sehingga terbentuk pola pikir yang sama kepada wisman yang berkunjung ke Bali khususnya Denpasar. 

"Rekomendasi ini akan kami matangkan lagi bersama dan nanti dapat menjadi acuan untuk kenyaman dan keamanan bersama dilingkungan masyarakat," tuturnya.

Sementara Ketua FKUB Denpasar, Prof. Nyoman Budiana menyampaikan, dengan adanya fenomena perilaku negatif turis asing di Bali tidak hanya menggangu etika budaya, moral, akan tetapi sudah menjadi ranah pelanggaran hukum.

"Kami berharap penegakan hukum harus dilakukan, seperti pornografi hingga pelanggaran lalulintas yang dilakukan wisman harus ditindak tegas," terangnya.

Ia juga menyampaikan kepastian hukum agar terjaga kepada seluruh masyarakat maupun pelancong hingga wisman  di Bali, dan SE Gubenrur Bali ini dapat digetok tularkan kepada sektor terkait yang menjadi ujung tombak kedepan dalam mensosialisasikannya. 

"Sehingga tradisi, budaya dapat tetap terjaga dan penegakan hukum memberikan kepastian hukum terhadap kehadiran turis di Bali," tukasnya.

 

Reporter: Agung
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya