Penanganan Dugaan Korupsi Pengadaan Septic Tank di Kabupaten Raja Ampat Dipertanyakan

Kamis, 16 Juni 2022 10:27 WITA

Card image

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy,

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, MANOKWARI - Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan 223 septic tank individual pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Daerah Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran (TA) 2018 oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat dipertanyakan.

Hal ini dikarenakan Kejati Papua Barat telah pernah menetapkan seorang tersangka berinisial MNU, yang konon adalah adik kandung Bupati Raja Ampat Abdul Fatis Umlati saat ini.

Ternyata penetapan oleh Kajati Papua Barat "dilawan "oleh MNU melalui proses praperadilan di Pengadilan Negeri Sorong Kelas I B dan ia dimenangkan.

"Sehingga penetapan Kajati PB terhadap MNU sebaga tersangka dibatalkan oleh putusan praperadilan tersebut," ucap Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy, Kamis (16/6/2022).

Dikatakan, mantan Kajati Papua Barat Wilhelmus Lingitubun melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus)  Syafiruddin di akhir tahun 2020 pernah menyatakan bahwa Kejati akan menetapkan tersangka perkara tersebut pada awal tahun 2021 yang lalu. 

Bahkan juga telah disampaikan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut berkisar di angka Rp4 miliar.

"Saya kira dalam era keterbukaan (transparansi) saat ini, hendaknya Kajati dan jajarannya menjelaskan di mana gerangan "nasib" berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan septic tank individual di DPUD Kabupaten Raja Ampat tersebut," ujarnya.

Ditambahkan, seyogyanya juga Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Papua Barat dan jajarannya dapat ikut memantau dan menyelidiki aspek mal administrasi dalam proses hukum perkara ini di Kejati Papua Barat. 

"Jika terdapat langkah penghentian penyidikan oleh Kajati Papua Barat, maka saya menjamin, kami akan menempuh langkah hukum dengan melakukan upaya praperadilan terhadap Kajati Papua Barat terkait perkara tersebut," tandasnya.

Terkait hal ini, Kajati Papua Barat melalui
Asintel Rudy hartono mengatakan bahwa perkara tersebut masih tahap atau tingkat penyidikan.

"Kejaksaan Tinggi Papua Barat terus melakukan upaya agar penyidikan pada kasus pengadaan 223 septic tank tersebut dapat dituntaskan. Sementara hanya ini yang bisa saya sampaikan infonya," ujarnya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya