Pencermatan Rancangan DCT Tuntas, KPU Teluk Bintuni Masuki Verifikasi Administrasi 

Rabu, 04 Oktober 2023 15:57 WITA

Card image

Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri (tengah) saat wawancara dengan awal media, Rabu (4/10/2023). (Foto: Haser/MCW)

Males Baca?

BINTUNI - Sebanyak 18 partai politik (parpol) telah melakukan pencermatan terhadap Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni. 

Pencermatan ini dimulai pada tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIT. Parpol-parpol itu telah menyerahkan berkas hasil pencermatan terhadap Rancangan DCT.

Dalam konferensi pers di ruang help desk KPU Teluk Bintuni, Rabu (4/10/2023), Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, didampingi Komisioner KPU Teluk Bintuni dari Divisi Sosialisasi, Parmas, SDM, dan yang merangkap sebagai Divisi Teknis Penyelenggara, Deni Dorinus Airory, serta Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Syahid Bin Muzaat, menjelaskan tujuan dari pencermatan ini.

“Pencermatan ini adalah untuk memastikan bahwa calon legislatif yang akan bertarung dalam Pemilu mendatang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku,” kata Makmur Memed Alfajri.

Tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada 4 hingga 18 Oktober 2023. Disusul kemudian tahapan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pada 19 hingga 23 Oktober 2023. 

Penyusunan rancangan DCT akan dilakukan pada 24 Oktober hingga 2 November 2023. DCT Calon Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni akan ditetapkan pada 3 November 2023 dan diumumkan sehari kemudian.

Pada masa pengajuan pencermatan, diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni. Mereka turut meneliti dan memeriksa satu per satu kelengkapan dokumen yang diajukan parpol.

“Kami mengapresiasi seluruh pihak, baik penyelenggara maupun peserta pemilu, sehingga tahapan pencermatan ini bisa berlangsung dengan baik,” ujar Memed Alfajri.  

Memed menyebut komunikasi yang dijalin antara peserta dengan penyelenggara berjalan dengan baik. Adapun sejumlah kendala yang dialami peserta, bisa segera diatasi berkat komunikasi intens antar pihak. “Semoga proses ini bisa berjalan lancar hingga selesainya pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang,” harap Memed Alfajri.

Sementara itu Deni Dorinus Airory, yang juga merupakan Komisioner KPU Teluk Bintuni dari Divisi Sosialisasi, Parmas, SDM, dan yang merangkap sebagai Divisi Teknis Penyelenggara, mengungkapkan bahwa terkait dengan calon legislatif yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Kampung, dan Aparat Kampung, KPU telah meminta data terkait status PNS dan kepala kampung dari pemerintah daerah, namun belum menerima balasan.

Deni Dorinus Airory juga mengakui jika KPU Teluk Bintuni tidak memiliki dasar hukum untuk mengetahui status calon legislatif yang akan berkontestasi pada Pemilu yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024. 

 

Reporter: Haiser

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya