Pengusaha di Torut Ikuti Bimtek yang Digelar Dinas Penanaman Modal

Rabu, 06 Juli 2022 10:44 WITA

Card image

Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang memberikan arahan para pelaku usaha Toraja Utara pada kegitan Bintek Implementasi OSS - RBA Di misliana Toraja Hotel

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, RANTEPAO - Ratusan pelaku usaha se Totaja Utara (Torut) mengikuti bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik online single submission - risk based approach (OSS - RBA) dan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) online.

Kegiatan yang berlangsung di Misiliana Toraja Hotel, 5-8 Juli 2022 tersebut diadakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayana Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Toraja Utara.

Bimbingan teknis (bimtek) dibuka Bupati Toraja Utara Yohannis Bassang dengan didampingi Kadis DPMPTSP, Harli Patriatno. 

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari akademisi, praktisi serta NGO pemberdayaan masyarakat para pelaku usaha se Totaja Utara.

Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang  dalam kesempatan tersebut memberi motivasi serta mengingatkan agar dalam melaksanakan aktivitas usahanya legalitasnya aman dan lancar.

"Orang yang punya harga diri biasanya malu parkir sembarangan, malu buang sampah sembarangan dan malu melanggar aturan," ucapnya.

Menurutnya, kebijakan yang diambil melalui intervensi pemerintah yakni bagaimana masyarakat di daerah dapat berkembang dan diberdayakan, agar pedagang lainya bisa hidup menikmati penghasilan.

"Kita mau daerah ini berkembang, kita  mulai bergerak ekonomi dan kita harus siap pembangunan SDM. Para pelaku usaha dan masyarakat agar berpartisipasi menjaga kebersihan dan ketertiban dalam membangun daerah pariwisata ini," ujarnya.

Sementara Kadis DPMPTSP Toraja Utara Harli Patriatno mengatakan, tujuan  kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas hukum kepada para pelaku usaha wilayah Toraja Utara.

Serta memfasilitasi agar pelaku usaha mampu menyusun laporan yang berkelanjutan melalui sistim yang disiapkan atau dikembangkan.

Selain itu, juga untuk mengimplementasikan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat berdasarkan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan usaha berbasis resiko secara elektronik.

"Di mana hal ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat serta mempermudah proses pengajuan perizinan terkait usaha yang dilakukan oleh warga negara Indonesia, termasuk para pelaku usaha di Toraja Utara," ucapnya.

Ditambahkan, ketika pelaku usaha secara legilitas sudah memperoleh perizinan dari pemerintah daerah, hal itu merupakan salah satu kegiatan untuk menyampaikan laporan kegiatan kepenanaman modal.

"Bahwa para pelaku usaha dalam  melaksanakan kegiatan harus disampaikan secara online kepada instansi yang berwenang dalam hal  penanaman modal," tutupnya. (saldi)


Komentar

Berita Lainnya