Polda Papua Tahan Sekda Keerom, Korupsi Bansos Rp18 Miliar

Selasa, 16 April 2024 20:21 WITA

Card image

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo.

Males Baca?

JAYAPURA - Polda Papua telah menahan Trisiswanda Indra, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Keerom, terkait dengan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada tahun anggaran 2018.

Sebelumnya, Trisiswanda Indra memiliki peran sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) di Kabupaten Keerom.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, Selasa (16/4/2024) mengkonfirmasi penahanan tersebut. Menurutnya, penahanan terhadap Trisiswanda Indra dilakukan oleh Unit I Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua pada hari Minggu (14/4/2024).

Trisiswanda Indra ditahan atas dugaan penyalahgunaan dana bansos untuk modal usaha pada kelompok masyarakat atau perorangan sesuai dengan Daftar Penerimaan Anggaran (DPA) OPD BKPAD Keerom tahun anggaran 2018.

"Kami telah menahan TI atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp18.201.250.000 berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua," jelas Kabid Humas.

Saat penahanan dilakukan, Trisiswanda Indra dinilai kooperatif dan patuh terhadap segala prosedur yang berlaku. Saat ini, dia sedang menjalani pemeriksaan dan penahanan oleh pihak Polda Papua.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelas Kombes Pol. Benny.

Kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia, serta pentingnya pengelolaan dana publik yang transparan dan akuntabel untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan kerugian negara.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya