Polisi Minta Keterangan Ketua PHDI Bali Terkait Insiden Nyepi di Seumberkelampok
Rabu, 29 Mei 2024 09:56 WITA

Foto bersama Tim Hukum PHDI Bali seperti Agung Kesumajaya, Wayan Sukayasa, Nyoman Sunarta, dan Putu Wirata Dwikora di Polres Buleleng, Sabtu (15/4/2023). (Foto: Dok.Lanang/mcw)
Males Baca?
BULELENG - Penyidik Polres Buleleng memeriksa Ketua PHDI Bali Nyoman Kenak setelah menerima audiensi Tim Hukum PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) Provinsi Bali beberapa hari lalu.
Secara maraton Nyoman Kenak dimintai keterangan dengan didampingi beberapa Tim Hukum PHDI Bali seperti Agung Kesumajaya, Wayan Sukayasa, Nyoman Sunarta, dan Putu Wirata Dwikora.
Selain memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai ahli agama Hindu, pada hari ngembak gni atau sehari setelah insiden 22 Maret 2023, Kenak langsung turun ke Buleleng.
Ia kesana bersama Ketua FKUB Buleleng yang juga Ketua PHDI Buleleng Gede Made Metera, dan beberapa pejabat terkait di Kabupaten Buleleng dari Kaban Kesbangpol Buleleng.
Kenak turun untuk mengetahui kondisi di lapangan, serta mensuport berbagai pihak sebagai upaya untuk meredam ketengan akibat insiden Nyepi 22 Maret 2023 di Sumberkelampok tersebut. Serta mendorong penyelesaian sesuai perundangan yang berlaku.
Setelah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Buleleng, Kenak menyatakan dirinya telah memberikan informasi secara umum untuk membuat terang dan jelas.
"Apa itu hari suci Nyepi, apa itu Catur Beratha Panyepian, mengapa disebut sebagai hari suci, mengapa Catur Beratha Panyepian diberlakukan untuk Bali sebagai Bhuana Agung, diri manusia yang tinggal di Bali sebagai Bhuana Alit, dan lebih khusus untuk umat Hindu," ucapnya, Sabtu (15/4/2023).
Selain itu lanjutnya, mengapa semua pihak yang ada di Bali pada hari Suci Nyepi itu terikat, semua umat beragama termasuk para wisatawan yang sedang berlibur di Bali, mesti terikat untuk menaati Catur Bratha Panyepian.
Ia menuturkan yang disucikan pada hari Nyepi adalah Bhuana Agung dan Bhuana Alit serta mengikat semua umat, sebagaimana tertuang dalam Seruan Bersama Pimpinan Majelis-majelis Agama yang ditandatangani 13 Maret 2023.
Berita Lainnya

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

Layani 1.702 Sambungan Rumah di Kulon Progo, Kementerian PU Bangun SPAM Kamijoro

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

KPK Jadwalkan Periksa Gubernur Khofifah di Jatim Besok

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

Komentar