Praperadilan Kandas, Disel Astawa Akan Ajukan Gugatan Lagi

Rabu, 05 Juli 2023 17:44 WITA

Card image

Sidang: Telah berlangsung sidang Praperadilan Status Tersangka dengan agenda Putusan, di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (5/7/2023). (Foto: Sul/MCW)

Males Baca?

 

 

DENPASAR - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak gugatan praperadilan status tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti, Badung yang dimohonkan I Wayan Disel Astawa.

Usai mendengar putusan hakim tunggal Yogi Rachmawan dalam sidang berlangsung, Rabu (5/7/2023), Disel mengaku akan melawan dan melakukan praperadilan dengan materi lain.

Dalam fakta persidangan, hakim menilai penetapan tersangka oleh Termohon yakni Polda Bali sudah sesuai dengan prosedur dan memenuhi alat bukti. Hakim juga menganggap bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak pemohon tidak memiliki relevan dalam perkara ini. Sehingga, gugatan praperadilan dianggap kandas.

Ditemui usai usai sidang, Termohon Kapolda Bali Cq Direskrimum melalui Ketua Tim Bidang Hukum Bidkum, AKBP Imam Ismail didampingi Kompol I Ketut Soma Adnyana, membenarkan majelis hakim menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. 

AKBP yang juga didampingi AKP I Putu Eka Adi Putra dkk mengatakan bahwa pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan pengadilan.

"Intinya kami menghormati apa yang menjadi keputusan praperadilan, atas apa yang telah berlangsung yakni bersama-sama menguji tentang keabsahan penetapan tersangka," tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya segera koordinasi dengan penyidik soal putusan ini, sehingga nantinya berkas kasus tersebut segera dilimpahkan untuk disidangkan di PN Denpasar. 

Terpisah, hakim tunggal I Putu Agus Adi Antara dan Panitera I Wayan Suparta yang menyidangkan perkara I Gusti Made Kadiana di ruangan Tirta, Pengadilan Negeri Denpasar juga menolak gugatan praperadilan.

Kuasa hukum suami anggota Dewan Badung, Norman Al Farrizsy mengatakan, upaya yang telah dilakukan demi hak kliennya Gusti Made Kadiana sudah ditempuh, namun pengadilan berkehendak demikian. Sehingga mereka pun tetap mengikuti proses hukum.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya