Rekening Diblokir Sepihak, PT IBM Gugat Bank Mandiri
Selasa, 28 Mei 2024 17:24 WITA
Pengacara Togar Situmorang usai persidangan. (Kiri). Rabu (26/4/2023). (Foto: Agung/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - PT. Indo Bali Makmur Jaya melalui kuasa hukumnya Law Firm DR. Togar Situmorang menggugat Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri Denpasar. Gugatan dilakukan atas pemblokiran dana secara sepihak oleh pihak bank plat merah itu.
Togar mengatakan, PT. Indo Bali Makmur Jaya adalah nasabah Bank Mandiri yang kerahasian wajib dijaga Bank Mandiri. Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan (“selanjutnya disebut UU Perbankan”).
Baca juga:
Aliansi Anti Korupsi dan BEM Uncen Gelar Aksi di PN Jayapura, Tuntut Johannes Rettob di Tahan
Pada Pasal 1 ayat 28 dijelaskan bahwa Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.
Ia mengungkapkan, pemblokiran rekening diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dalam Pasal 12 ayat 1 Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, yang berbunyi sebagai berikut.
“Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.”
Merujuk ketentuan tersebut, maka pemblokiran simpanan di bank hanya dapat dilakukan apabila nasabah penyimpan telah melakukan tindak pidana dan telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa.
"Merujuk aturan hukum yang berlaku, maka sangat disayangkan dan menjadi tanda tanya besar hanya berdasarkan permintaan Pengadilan Negeri Denpasar tanpa ada putusan persidangan langsung memblokir rekening tanpa izin nasabah atas nama PT. Indo Bali Makmur Jaya," kata Dr.Togar Situmorang, S.H., MH, MAP., C.Med., CLA., seorang Advokat dan pemerhati Kebijakan Publik, Rabu (26/4/2023).
Komentar