Restorative Justice: Pelaku Penganiayaan dan Pencurian di Teluk Bintuni Lolos dari Jeratan Hukum

Selasa, 08 Agustus 2023 19:36 WITA

Card image

Kasi intel Kejari Teluk Bintuni, Yusran Baadilla, saat wawancara dengan awak media, Selasa (8/8/2023). (Foto: Haiser/MCW)

Males Baca?

BINTUNI -  Kejaksaan Agung RI menyetujui tiga permohonan penghentian penuntutan perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Adapun berkas perkara yang dihentikan, yaitu, tersangka SR yang disangka telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan. Selanjutnya tersangka ARL yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dan ketiga adalah SAB yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif telah disetujui,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Jhonny Zebua, melalui Kepala Seksi Intelijen Yusran Baadilla, Selasa (8/8/2023).

Yusran Baadila menerangkan jika Jaksa Agung RI melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Diroharda), Agnes Triani menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif 
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Korban dan Tersangka sepakat berdamai dan menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan serta sepakat tidak lagi dilanjutkan melalui proses hukum.

Disebutkan juga jika korban memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka, serta bersedia menyelesaikan secara damai tanpa syarat. Selanjutnya, Tersangka telah meminta maaf kepada korban, menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Korban dan Tersangka juga bersepakat untuk tidak akan dendam dan akan menjalin hubungan silaturahmi yang erat layaknya keluarga yang harmonis seperti semula. Pada prosesnya, Perdamaian turut disaksikan oleh tokoh masyarakat dan keluarga dari para pihak.

Selanjutnya, Diroharda memerintahkan Kajari Teluk Bintuni untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Proses pengajuan RJ tersangka SR difasilitasi dan didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr Harli Siregar SH MHum dan Asisten Tindak Pidana Umum, Djamaniar SH MH secara virtual pada Senin (30/7/2023) lalu.

Sedangkan pengajuan RJ untuk tersangka ARL didampingi secara virtual oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum, Djamaniar pada Kamis (27/7/2023) sebelum dikabulkan melalui 
Jaksa Agung RI melalui JAM Pidum Dr Fadil Zumhana. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya