Sekda Yakob Kareth Resmi PTUN-kan Wali Kota Sorong Lambertus Jitmau

Selasa, 02 Agustus 2022 11:42 WITA

Card image

Kuasa hukum Sekda Yakob Kareth, Yosep Titirlolobi

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAYAPURA - Sekretaris Daerah (Setda) Kota Sorong, Yakob Kareth secara resmi melayangkan gugatan kepada Wali Kota Sorong ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Selasa (2/8/2022).

Kuasa hukum Sekda Yakob Kareth, Yosep Titirlolobi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh kliennya adalah Surat Keputusan (SK) Wali Kota Sorong Nomor : 821.2/09/BKPSDM/2022 tanggal 17 Juni 2022, tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong.

Menurut Yosep, pemberhentian yang dilakukan oleh Wali Kota Sorong terhadap kliennya itu dianggap tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme perundang-undangan.

Serta kliennya merasa tidak melanggar aturan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Apratur Sipil Negara.

"Klien saya tidak bisa menerima pencopotan ini, apalagi secara aturan Pasal 116 ayat (1) Tentang ASN, Wali Kota Sorong telah menabrak UU ASN demi memenuhi ambisinya untuk mencopot klien saya sebagai Sekda Kota Sorong yang sah," ujar Yosep Titirlolobi.

Apalagi dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat dengan Nomor Registrasi 0124/LM/VI/2022/MKW yang telah didapatkan sebagai syarat administratif di PTUN.

Dijelaskan Yosep, terkait Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, harus dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.

"Tetapi yang terjadi saat evaluasi kinerja Sekda, Wali Kota Sorong dengan alasan yang kurang jelas menugaskan Sekda ke Biak dan menyuruh Inspektorat melakukan evaluasi kinerja di saat Sekda tidak ada," ungkapnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya