Senator Wamafma Berharap Kebijakan Pemerintah Terkait Hak Adat Memiliki Referensi dari Masyarakat

Jumat, 15 Juli 2022 08:07 WITA

Card image

Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma (kemeja putih) dan Bupati Teluk Ir. Petrus Kasihiw, MT (kemeja biru) dan rombongan saat dijemput warga distrik Sumuri ketika tiba di Tofoi distrik Sumuri.

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BINTUNI - Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma diundang khusus oleh suku Sumuri untuk mengisi materi pada Musyawarah Besar (Mubes) suku Sumuri, Kamis (14/7/2022).

Tema yang diangkat dalam Mubes yaitu Suku Sumuri dalam Transformasi Industri Berkelanjutan di Tanah Papua. Di mana melalui tema ini bagaimana suku Sumuri memasuki era global dan tantangan global.

“Kita berharap Mubes ini sebagai bagian untuk mengambil keputusan, konsep serta menata kelembagaan sebagai agenda program kerja khususnya suku Sumuri," kata Filep Wamafma.

"Kita ketahui bahwa suku Sumuri ini merupakan salah satu suku dari Tujuh Suku asli yang ada di Kabupaten Teluk Bintuni, yang memiliki hak ulayat dan berdampak langsung terhadap investasi gas alam di Kabupaten Teluk Bintuni,” sambungnya kepada wartawan di saat akan berangkat ke Sumuri. 

Wamafma menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang akan disampaikan dalam Mubes suku Sumuri.

Termasuk dengan amandemen Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 02 Tahun 2021 tentang hak-hak masyarakat adat yang telah ditentukan di dalamnya termasuk dana bagi hasil (DBH Migas) bagi pemberdayaan masyarakat adat.

“Tentunya hal seperti ini yang harus dibahas, didiskusikan dalam Mubes Suku Sumuri tersebut. Sehingga kebijakan pemerintah nanti terkait dengan hak-hak adat dari sepuluh persen sumber dana bagi hasil Migas itu sudah memiliki referensi dan konsep dari masyarakat adat itu sendiri," tuturnya.

Dengan demikian lanjutnya, kepentingan masyarakat adat dan pemerintah tidak saling bertolak belakang, tetapi konsepnya akan saling mendukung sehingga diharapkan tujuan dari Otsus termasuk pemberdayaan masyarakat adat tersebut dapat terwujud.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya