Sidang Kasus Korupsi Anak Mantan Sekda Buleleng, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Investor

Jumat, 14 Oktober 2022 21:55 WITA

Card image

Suasana persidangan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, Jumat, (14/10/2022), (Foto: ist)

Males Baca?

Terjadi adendum dan posisi Sukawan digantikan oleh Dewa Radhea karena surat kuasa bersifat sementara. Dalam sewa lahan, oleh investor saksi Sukawan mengaku menerima transferan ke rekeningnya sebanyak Rp3,350 miliar.

Yang meminta transfer, kata saksi adalah Dewa Puspaka. Lalu, oleh saksi Sukawan uang itu diserahkan ke Dewa Puspaka, dan tiga kali ditransfer ke Dewa Radhea, serta ada ke pihak desa adat.

Atas kesaksian tersebut, saksi Jineng Kawi (mantan bandesa adat Air Sanih), uang itu ditolak oleh desa adat baik dalam bentuk gong maupun uang Rp500 juta lebih.

Namun apa yang dikatakan Jineng soal awalnya ada permintaan gong dari warga, diluruskan oleh saksi (pengurus adat sekarang), bahwa desa adat tidak permah minta gong, karena desa adat sudah punya dua perangkat gambelan satu gamelan sakral dan satunya lagi biasa. Sedangkan saksi pihak bank hanya ditanya soal rekening dan transferan dana. (am)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya