Sidang Korupsi Kupon BBM DLHK Kota Denpasar, 4 Saksi Dihadirkan

Rabu, 12 Oktober 2022 17:25 WITA

Card image

Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi kupon bahan bakar minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemerintah Kota Denpasar, Rabu (13/10/2022). (Foto: Dok. kejarj Dps)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, DENPASAR - Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi kupon bahan bakar minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemerintah Kota Denpasar.

Para saksi yang dihadirkan adalah Putu Gede Budiada, Ni Kadek Sri Hartini, Komang Sumastra dan Kadek Hendriana.

Kepala Seksi Intelijen I Putu Eka Suyantha menerangkan, di dalam persidangan para saksi membenarkan  PT Ayu Sari Pertiwi bekerja sama dengan DLH Kota Denpasar.

"Kerja sama dalam hal pengadaan BBM jenis solar bersubsidi yang dpergunakan untuk pengisian truk pengangkut sampah pada tahun 2021," ucap Eka, Rabu (13/10/2022).

Mekanismenya, para supir truk DLH Kota Denpasar hanya dapat menukarkan kupon tersebut dengan solar, di mana 1 kupon dapat ditukarkan dengan 10 liter solar dan tidak boleh diganti dengan uang.

"Namun pada prakteknya kupon tersebut ditukarkan dengan uang," bebernya sekaligus menambahkan sidang akan kembali digelar, Rabu (19/10/2022) depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Diberitakan sebelumnya, tersangka WS alias yang merupakan pegawai kontrak pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota Denpasar menyalahkan kewenangannya yang ada padanya sebagai mandor alat berat.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya