Sidang Korupsi Kupon BBM DLHK Kota Denpasar, 4 Saksi Dihadirkan

Rabu, 12 Oktober 2022 17:25 WITA

Card image

Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi kupon bahan bakar minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemerintah Kota Denpasar, Rabu (13/10/2022). (Foto: Dok. kejarj Dps)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, DENPASAR - Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi kupon bahan bakar minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemerintah Kota Denpasar.

Para saksi yang dihadirkan adalah Putu Gede Budiada, Ni Kadek Sri Hartini, Komang Sumastra dan Kadek Hendriana.

Kepala Seksi Intelijen I Putu Eka Suyantha menerangkan, di dalam persidangan para saksi membenarkan  PT Ayu Sari Pertiwi bekerja sama dengan DLH Kota Denpasar.

"Kerja sama dalam hal pengadaan BBM jenis solar bersubsidi yang dpergunakan untuk pengisian truk pengangkut sampah pada tahun 2021," ucap Eka, Rabu (13/10/2022).

Mekanismenya, para supir truk DLH Kota Denpasar hanya dapat menukarkan kupon tersebut dengan solar, di mana 1 kupon dapat ditukarkan dengan 10 liter solar dan tidak boleh diganti dengan uang.

"Namun pada prakteknya kupon tersebut ditukarkan dengan uang," bebernya sekaligus menambahkan sidang akan kembali digelar, Rabu (19/10/2022) depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Diberitakan sebelumnya, tersangka WS alias yang merupakan pegawai kontrak pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota Denpasar menyalahkan kewenangannya yang ada padanya sebagai mandor alat berat.

{bbseparator}

Di mana modus operandinya yakni pada bulan Maret 2021 sampai dengan
tanggal 30 bulan Juli 2021, tersangka mengatur operasional armada.

Yaitu dengan memerintahkan para sopir yang bertugas shift pagi dan shift siang untuk melakukan pengangkutan sampah tidak sesuai SOP pengangkutan sampah TPS ke TPA, dengan pengisian sampah oleh operator tidak terisi penuh pada bak armada.

Dengan adanya itu, alokasi anggaran biaya operasional kupon BBM solar isi 10 liter armada keluar melebihi dari kegiatan yang dilakukan.

Di mana dengan pengisian penuh sudah cukup dengan 3 lembar kupon, namun dengan pengisian tidak penuh sehingga melebihi dari 3 lembar kupon.

Sementara kelebihan dari kupon BBM solar isi 10 liter yang diterima oleh tersangka dari para sopir shift pagi dan shift siang, dalam sehari masing-masing sebanyak 1 lembar merupakan keuntungan tersangka yang dinikmati dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. 

Berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali, akibat perbuatan WS telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 255.131.000,00.


Komentar

Berita Lainnya