Sidang Perdana Praperadilan Harun Masiku Digelar Hari Ini

Senin, 29 Januari 2024 10:16 WITA

Card image

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.

Males Baca?

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan pra peradilan yang dilakukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (29/1/2024). 

Praperadilan yang diajukan oleh MAKI adalah terkait penangkapan Harun Masiku yang belum terlaksana meskipun sudah menjadi buronan selama 4 tahun.

Menurut Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, KPK dianggap gagal menangkap Harun Masiku bukan karena kurangnya kemampuan, melainkan kurangnya kemauan. "Tidak mampu karena tidak mau," ungkap Boyamin dengan tegas. 

MAKI meyakini bahwa KPK seharusnya mampu menangkap Harun Masiku atau setidaknya mengungkap keberadaannya, baik itu masih hidup atau sudah meninggal.

Sementara itu, KPK disebut terkesan gagap dalam menghadapi dugaan tekanan politik yang beragam, yang seharusnya tidak menghambat proses penegakan hukum. Dalam pandangan MAKI, jika KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku, maka lembaga tersebut harus dihadapkan pada proses hukum, yaitu gugatan Praperadilan, untuk memaksa KPK melakukan upaya pencarian maksimal atas Harun Masiku, baik itu untuk mengetahui keberadaannya yang masih hidup atau sudah meninggal.

MAKI percaya bahwa dengan diterbitkannya perintah resmi dari hakim atas hasil sidang Praperadilan ini, KPK akan terdorong untuk bertindak lebih aktif dalam menangani kasus Harun Masiku tanpa alasan atau dalih apapun.

Pra peradilan ini menjadi tonggak penting dalam upaya MAKI untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menghadapi kasus-kasus korupsi yang melibatkan figur-figur penting. 

Harapannya, keputusan yang diambil oleh pengadilan nantinya dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan memperkuat integritas lembaga penegak hukum di Indonesia.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya