Suparji Ahmad Berharap JPU Tak Banding Atas Vonis Bharada Eliezer

Rabu, 15 Februari 2023 23:04 WITA

Card image

Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad, (Foto: Andre/Kejagung)

Males Baca?

 

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kewenangan untuk mengajukan upaya hukum banding atas vonis 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) yang dijatuhkan majelis hakim kepada Bharada Eliezer.

Kendati demikian, Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad berharap hak JPU tersebut tidak dijalankan. Karena menurutnya, vonis kepada Bharada E sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Penuntut Umum memang punya hak untuk mengajukan banding atas vonis Bharada E. Terlebih, vonis 1,6 tahun ini terpaut jauh dengan tuntutan jaksa 12 tahun," ujarnya, Rabu (15/2/2023).

Menurut Suparji Ahmad, secara aturan vonis yang terpaut jauh dari tuntutan itu memungkinkan jaksa untuk banding.

"Selain itu, mungkin saja putusan menjadi preseden buruk karena sebagai pelaku pembunuhan berencana diputus ringan hanya karena ia ditetapkan sebagai pelaku yang bekerjasama. Tapi semoga hak ini tidak digunakan," tuturnya.

Dirinya lalu menegaskan bahwa majelis halim sudah objektif dalam memberikan vonis, serta menurutnya hakim tidak terpaku pada keadilan kuantitatif.

Meski diakui semua itu juga tidak terlepas dari pengaruh desakan nitizen yang begitu masif, yang mungkin juga akan menimbulkan pro kontra di masyarakat karena pelaku pembunuhan dihukum sangat ringan.

"Majelis hakim sudah mengaminkan rasa keadilan masyarakat yang disuarakan netizen melalui media, melihat peristiwa hukum secara utuh," kata Suparji.

Ditambahkan, selama ini Eliezer sudah kooperatif dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya