Tak Penuhi Syarat RJ, Kejari Badung Lanjutkan Proses Hukum Pencurian Tabung Gas

Senin, 10 Juli 2023 20:54 WITA

Card image

Tabung Gas Elpiji (Foto: Ilustrasi)

Males Baca?

 

BADUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung tetap melanjutkan penanganan kasus pencurian satu buah tabung gas LPG ukuran 3 kilogram yang dilakukan tersangka Ilham Bayu Nugroho.

Sebelumnya pelaku mencuri tabung tersebut di warung nasi Jawa yang berlokasi di Jalan Batu Belig, Gang Bima, Lingkungan Umalas Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Senin (24/4/2023) sekitar pukul 01.00 Wita.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Suseno menerangkan, berawal tersangka berangkat dari Jimbaran dengan mempergunakan sepeda motor Honda Beat warna putih untuk menuju Kerobokan.

Sampai di TKP, tersangka melihat warung makan milik Rufingatun Sadiyah tersebut tergembok dari luar. Setelah itu tersangka mendekat dan mencongkel engsel gembok pintu warung dengan menggunakan sebuah linggis besi hitam kecil sepanjang 30 cm yang telah tersangka bawa dari rumah. 

"Setelah engsel gembok terlepas, tersangka membuka pintu dan langsung masuk ke dalam warung, yang mana kemudian tersangka mengambil satu buah tabung gas isi 3 kilogram," jelasnya, Senin (10/7/2023).

Kajari mengatakan, dari hasil penelitian berkas perkara, JPU melihat adanya mens rea dan tingkat ketercelaan dari tersangka, di mana ia mencuri bukan didasarkan karena keterpaksaan atau dikarenakan kondisi yang mendesak.

Melainkan memang merencanakan pencurian tersebut secara matang, dikarenakan sebelum melakukan tindak pidana tersangka telah mempersiapkan sebuah linggis besi hitam kecil sepanjang 30 cm untuk mempermudah dalam melakukan tindak pidana. 

Selain menimbulkan kerugian terhadap korban, perbuatan tersangka dapat menimbulkan keresahan di masyarakat karena melakukan pencurian di saat warung yang merupakan sekaligus tempat tinggal kosong, karena ditinggal korban mudik merayakan Hari Raya Idul Fitri ke kampung halamannya.

"Apabila dilihat dari ketentuan tersebut, perbuatan tersangka tidak memenuhi syarat penghentian dengan Restorative Justcie," bebernya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya