Tak Terbukti Bersalah, Terdakwa Kasus ITE di Mataram Divonis Bebas
Senin, 27 Mei 2024 08:56 WITA

Sidang putusan hakim kasus ITE dengan terdakwa Ida Made Santi Adnya, SH.,MH (IMSA) di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (26/01/2023) (Foto: Bayu/SEPUTAR NTB)
Males Baca?
MATARAM - Pengadilan Negeri (PN) Mataram memvonis bebas terdakwa dalam kasus ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), Ida Made Santi Adnya alias IMS.
Atas putusan tersebut, dirinya menyatakan bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikam dukungan.
"Saya bersyukur kepada Tuhan karena memberikan yang terbaik, yaitu vonis bebas dari majelis hakim. Terima kasih juga untuk rekan-rekan pengacara dari KAI dan NTB Bersatu yang terus membela saya dalam kasus ini selama 4 bulan terakhir," ucapnya, Kamis (26/1/2023).
Baca juga:
Matangkan Kesiapan Calon DOB, 4 Kepala Daerah di Provinsi Papua Barat Tengah kembali Bertemu
Ia juga mengatakan berterima kasih atas support dan doa dari Parisada baik di pusat hingga daerah, lembaga-lembaga Hindu, ormas-ormas serta umat Hindu dan keluarganya.
Di tempat yang sama Kuasa Hukum IMS, Abdul Hadi Muchlis mengatakan, apa yang telah dilakukan semata-mata untuk membela kliennya untuk mendapatkan hak-haknya karena itu menjadi kewajiban seorang pengacara memperjuangkan hak kliennya.
“Apa yang dilakukan oleh klien kami tidak melanggar hukum, apa yang dilakukan klien kami adalah kebenaran, apa yang dilakukan klien kami untuk membela kliennya mendapat hak-haknya,” tuturnya.
Menurut Muchlis, vonis bebas tersebut menjadi perbaikan untuk Aparat Penegak Hukum (APH) untuk lebih hati-hati menggunakan ahli dalam kasus ITE.
“Penegakan hukum khususnya pelanggaran ITE ini perlu menggunakan ahli-ahli yang di-SK-kan Kemenkominfo. Ada sebanyak 21 ahli yang memiliki SK Kemenkominfo yang dapat digunakan keahliannya oleh APH,” bebernya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Muslih Harsono memberikan vonis bebas terhadap terdakwa serta memulihkan hak terdakwa. IMS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar