Tangani 1.444 Kasus Korupsi, KPK Jerat 313 Anggota Dewan dan 161 Kepala Daerah

Jumat, 16 September 2022 11:59 WITA

Card image

Ketua KPK Firli Bahuri saat Menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi di Wilayah Jawa Timur (Jatim), Kamis (15/9/2022). (Foto : Dok. KPK)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat sudah menangani sebanyak 1.444 kasus korupsi sejak 2004. Dari jumlah tersebut, sebanyak 313 anggota dewan dan 161 kepala daerah terbukti terlibat dan sudah divonis bersalah.

Demikian dibeberkan Firli saat Rapat Koordinasi (Rakor) pemberantasan korupsi di wilayah Jawa Timur (Jatim), pada Kamis, 15 September 2022. Turut hadir seluruh kepala daerah dan Ketua DPRD se-provinsi Jawa Timur hingga Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam rakor tersebut.

"Menurut data KPK sejak 2004 sampai Agustus 2022, sudah ada 1.444 kasus korupsi yang KPK tangani. kepala daerah sudah 161 kasus, DPRD/DPR RI sudah 313 kasus. Sebentar lagi nambah ini. Karena September 2022 saja sudah enam kasus," kata Firli melalui keterangan resminya, Jumat (16/9/2022).

"Untuk itu, kami butuh peran Bapak atau Ibu semua. Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK tapi harus libatkan seluruh elemen masyarakat, segenap anak bangsa," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Firli juga menyoroti masih banyaknya kasus korupsi terkait perencanaan dan penganggaran APBD yang melibatkan kepala daerah hingga anggota DPRD. Firli mengingatkan agar kepala daerah dan DPRD menjadi garda terdepan dalam mewujudkan tujuan bernegara.

"Fakta yang terjadi hari ini, ada Ketua beserta Ketua-Ketua Fraksinya menyetujui APBD setelah ada uang ketok palu atau suap setelah ada deal berapa persen kebagian dari APBD itu. Itu baru tahap perencanaan dan penganggaran. Belum lagi nanti tahap diskusi, pengadaan/pelaksanaan hingga pelaporan/evaluasi," ungkap Firli. 

Mantan Deputi Penindakan KPK tersebut menekankan, ia sebenarnya tidak alergi dengan munculnya pokok pikirian (pokir) dari para anggota dewan. Hanya saja ia mengingatkan agar pokir-pokir tersebut dapat mengimplementasikan tujuh indikator pembangunan dan tujuan nasional.

"Untuk kepala daerah jangan coba-coba memberi atau menerima pemberian ilegal seperti suap, gratifikasi dan pemerasan. Jia ada pihak yang mengetahui untuk segera melaporkan ke KPK," pungkasnya. (ads)


Komentar

Berita Lainnya