Terbukti Bersalah, Terdakwa Perkara Tindak Pidana Akses Ilegal Divonis 4 Bulan Penjara

Rabu, 15 Juni 2022 16:46 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BIAK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Biak Numfor menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara kepada FJW, terdakwa dalam perkara tindak pidana akses ilegal.

Dalam sidang yang berlangsung, Kamis (15/6/2022), Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) UU RI No : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di mana yakni "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan  hukum mengakses komputer dan/atau  Sistem Elektronik dengan cara apapun  dengan tujuan untuk memperoleh  Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FJW dengan pidana penjara selama 4 bulan penjara dikurangi masa penahanan selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Majelis Hakim dalam putusan.

Putusan Majelis Hakim lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa 7 bulan penjara.

Terhadap putusan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor melalui Kasi Pidum menyatakan Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa pihaknya masih menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

"Diberi waktu untuk pikir-pikir dan ini akan kami gunakan secara maksimal untuk mempertimbangkan apa nanti sikap kami dalam waktu 7 hari ini. Jadi kami akan menunggu putusan lengkap untuk menentukan sikap dalam hal ini," ungkap Kasi Pidum (15/6/2022). 

Ditambahkan, dalam putusan Majelis Hakim mengambil pertimbangan keseluruhan analisa yuridis termuat dalam surat tuntutan Pidana yang dibuktikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Biak dalam surat dakwaan Tunggal yang melanggar  Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) UU RI No : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Walaupun Vonis yang dijatuhi Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Terdakwa FJV lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 7 bulan," jelasnya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya