Terbukti Korupsi, Mantan Bendahara BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari Dituntut 2 Tahun Penjara

Selasa, 13 September 2022 21:00 WITA

Card image

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari Ni Putu Masdarini (Foto : Intel Kejari Buleleng)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BULELENG - Ni Putu Masdarini yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari dituntut penjara 2 tahun dalam sidang, Selasa (13/9/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menyatakan terdakwa bersalah telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai bendahara BUMDes dengan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, Selasa (13/9/2022).

JPU juga menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsidiar 6 bulan kurungan, dan membebankan kepada tedakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 73.018.712,245.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan  pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya