Terbukti Korupsi, Mantan Bendahara BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari Dituntut 2 Tahun Penjara

Selasa, 13 September 2022 21:00 WITA

Card image

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari Ni Putu Masdarini (Foto : Intel Kejari Buleleng)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BULELENG - Ni Putu Masdarini yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari dituntut penjara 2 tahun dalam sidang, Selasa (13/9/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menyatakan terdakwa bersalah telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai bendahara BUMDes dengan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, Selasa (13/9/2022).

JPU juga menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsidiar 6 bulan kurungan, dan membebankan kepada tedakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 73.018.712,245.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan  pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

{bbseparator}

"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," jelasnya.

Setelah agenda pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda Pembacaan Pledoi, Selasa (20/9/2022) yang diperkirakan akan kembali dilaksanakan secara virtual.

Kasi Intel menerangkan, terdakwa Ni Putu Masdarini merupakan mantan Bendahara BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari. Di mana perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 250.700.675,49.

Sebelumnya dalam perkara yang sama, mantan Ketua BUMDes Pucaksari, I Nyoman Jinarka dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar.

Sebagaimana Putusan Nomor: 17/pid.sus-tpk/2021/PN.Dps tanggal 12 Oktober 2021, Nyoman Jinarka divonis pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- subsidair 4 bulan kurungan.

Nyoman Jinarka juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 113.776.963,245 subsidair kurungan 5 bulan penjara. (ag)


Komentar

Berita Lainnya