Tersangka Korupsi Proyek di DPRD Papua Barat Ditahan

Rabu, 23 Agustus 2023 15:36 WITA

Card image

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar, saat wawancara dengan awal media, Selasa (22/8/2023). (Foto: Dok.Bil)

Males Baca?

MANOKWARI -  Setelah melalui serangkaian penyidikan, Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan ARL sebagai Tersangka  Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Papua Barat, Belanja Makanan dan Minum Tamu Pimpinan, Pembersihan Lahan Kantor Arfai Manokwari, Belanja Bahan Pembersih Kantor Pada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021, 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat Harli Siregar menegaskan jika ARL selaku komanditer CV Yansa dan CV Komen Bangun Papua berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-04/ R.2/Fd.1/08/2023 Tanggal 22 Agustus 2023. 

"Pekerjaan yang diperoleh CV Yansa dan CṾ Komen Bangun Papua pada tahun 2021 di Seketariat DPRD Provinsi Papua Barat yaitu untuk CV Yansa yaitu pekerjaan pembersihan lahan kantor sebesar R. 502.925.000, pekerjaan pemeliharaan halaman Rp 718.984,000. Selanjutnya CV Komen Bangun Papua :Pembersihan Lahan Kantor Rp 910.707.000, Pemeliharaan Halaman Rp 415.384.000," kata Harli Siregar.

Tersangka mendapatkan pekerjaan tersebut awalnya tersangka kenal dengan Frengky Kalex Muguri ketika yang bersangkutan masih bertugas di Bagian Perlengkapan Provinsi Papua Barat.  Dari Frengky Muguri inilah tersangka kemudian menandatangi kontrak proyek di DPRD Papua Barat.

Item pekerjaan yang harus dilakukan berupa Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor dan Pemeliharaan Halaman Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Papua Barat meliputi Pembangunan Pagar Belakang Kantor, Pembuatan Taman dan penanaman pohon, bunga dan rumput dihalaman kantor, Pembangunan tempat parkir kendaraan, hingga Pembersihan lahan Kantor DPRD yang baru di Andai.

 Adapun total uang yang masuk ke kantong tersangka mencapai Rp 2.2 miliar. "Ternyata pekerjaan pada tahun anggaran 2021 sama sekali tidak dikerjakan oleh tersangka menggunakan kedua perusahaan tersebut. Namun penagihan pencairan tetap dilakukan dan masuk rekening perusahaan     CV. Yansa dan CV Komen Bangun Papua," ungkap Harli Siregar.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka ARL dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-03/R.2/Fd.1/08/2023 selama  20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2023 sampai dengan 10 September 2023. 

Akibat perbuatannya, Tersangka ARL disangka melanggar: Primair: pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; 
Subsidiair: pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI  UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya