Ungkap Peredaran Narkotika, Polres Raja Ampat Sita 1 Kilogram Ganja

Selasa, 11 April 2023 20:54 WITA

Card image

Polres Raja Ampat rilis pengungkapan kasus ganja, Selasa (11/4/2023). (Foto: Isak/mcw(

Males Baca?

 

WAISAI - Polisi dari Satuan Narkoba Polres Raja Ampat mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 1 kilogram ganja.

Kapolres Raja Ampat AKBP Edwin Parsoran mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan, setelah pihaknya menangkap pelaku berinisial CK di Jalan Pipit KM. 7 Kota Sorong.

"CK kami amankan pada tanggal 2 Maret 2023 sekitar pukul 08.00 Wit," terang Kapolres dalam ekspose pengungkapan kasus, Selasa (11/4/2023).

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 56 paket plastik bening ukuran besar dengan total berat keseluruhan 1.154,44 gram, 3 buah handphone dan 1 buah tas ransel warna hitam.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Pidana penjara seumur hidup atau dengan ancaman Paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan maksimum denda maksimum Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Usai dirilis, Kapolres bersama beberapa tamu undangan yang hadir kemudian memusnahkan barang bukti ganja dengan cara membakarnya di dalam drum.

Reporter: Isak
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya