Iming-imingi Jabatan PNS, Oknum di Pemkab Badung Raup Ratusan Juta Rupiah

Jumat, 26 April 2024 17:31 WITA

Card image

Sidang lanjutan dugaan Pungutan Liar, (Pungli) yang menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Badung dengan terdakwa I Putu Suarya alias Putu Balik kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (26/4/2024). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR- Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Badung kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Jumat (26/4/2024).

Terdakwa dalam kasus ini adalah I Putu Suarya alias Putu Balik. Ia didakwa menjanjikan jabatan PNS kepada I Putu Ika Indrayana dan Komang Ari Astuti dengan imbalan uang total Rp 380 juta.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ni Made Okta Mandiani ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur Dirga Saputra, Cinta Dwi Santoso Cangi, dan Lintang Jendro Rahmadita menghadirkan lima saksi yakni Komang Adrian Satriawan, Wayan Budiana, I Putu Ika Indrayana, Komang Ari Astuti, dan I Wayan Beneh.

Saksi Putu Ika Indrayana menerangkan bahwa terdakwa Putu Balik datang ke rumahnya pada September 2021 dan menjanjikannya menjadi PNS di Pemkab Badung. Putu Balik kemudian meminta uang Rp180 juta untuk biaya administrasi.

"Saya dijanjikan pekerjaan itu tetapi harus membayar sebesar Rp180 juta untuk biaya administrasi. Saya baru serahkan Rp150 juta dan sisa Rp30 juta lagi, uang itu masih diusahakan oleh mertua," ujar Putu Ika.

Setelah menyerahkan uang Rp150 juta, Putu Balik kembali meminta uang tambahan sebesar Rp10 juta dan Rp25 juta dengan dalih untuk menguji posisi dan jaminan. Putu Ika mengaku total uang yang diserahkannya kepada Putu Balik mencapai Rp380 juta.

"Setelah menyerahkan uang itu tidak ada kejelasan, kemudian tanggal Februari 22 saya sempat tanyakan ke terdakwa, karena tidak ada kejelasan saya meminta dibuatkan kwitansi. Ternyata kerugian saya mencapai Rp380 juta itu uang saya dan istri. Kemudian dijanjikan bulan Juni bekerja dengan jaminan uang kembali jika tidak ada kejelasan," pungkas Putu Ika.

Istri Putu Ika, Komang Ari Astuti, juga dihadirkan sebagai saksi. Ia mengaku diminta uang sebesar Rp180 juta untuk menjadi PNS. Namun, karena tidak mampu membayar, Komang Ari hanya membayar Rp60 juta untuk menjadi pegawai kontrak.

"Saya bawakan beberapa persyaratan untuk mencari pekerjaan, tetapi hanya diminta ijazah. Awalnya saya membayar sebesar Rp 60 juta untuk jadi pegawai kontrak, tetapi dimintai lagi sebesar Rp180 juta lagi agar jadi PNS. Sempat takut uang yang telah diberikan hilang oleh sebab itu saya tidak memberi uang lagi," pungkas Komang Ari.

JPU Guntur Dirga Saputra menyatakan bahwa perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 11 dan/atau Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya