Korban PT DOK Titip Kepercayaan di Pundak Majelis Hakim

Kamis, 25 April 2024 18:48 WITA

Card image

Korban PT DOK I Ketut Sudiarta Antara. (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - I Ketut Sudiarta Antara selaku korban investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar untuk membuka data dan fakta seterang-terangnya dalam kasus yang menjerat ke lima Founder (pendiri) PT DOK yakni Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra di hadapan persidangan.

"Kami sebagai korban meminta kepada Majelis Hakim untuk membuka data dan fakta di persidangan, terlebih banyak keterangan dari lima terdakwa yang kami tidak bisa terima," ujar Antara kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).

Antara menjelaskan seperti pengakuan kelima terdakwa yang selama ini menyebut mereka menjalankan tugas, namun namanya di akta pendirian PT DOK sebagai komisaris. 

"Mereka menyebut semua atas perintah I Nyoman Tri Dana Yasa, itu sebenarnya kurang tepat menurut saya apakah tidak bisa membedakan baik dan buruknya sebelum bertindak," sambung Antara.

Ia menambahkan saat ke lima founder mendapatkan hasil besar kenapa tidak berteriak, saat berantakan baru muncul dan mengaku tidak terlibat.

"Saat menerima transfer besar kenapa mereka diam, tidak mempertanyakan ketika ada masalah mereka cuci tangan," tegas Antara.

Hal senada juga disampaikan oleh I Putu Oka Ardhana di mana saat melakukan perintah apakah mereka tidak berpikir mengenai dampak yang dihasilkan.

"Seperti menandatangani surat perjanjian kerjasama apakah mereka tidak membaca sebelum menandatangani itu kenapa setelah ada masalah mereka cuci tangan," Sebut Oka. 

Sementara itu Kuasa Hukum I Nyoman Tri Dana Yasa, Nyoman Pasek Gunawan menyebut saksi yang dihadirkan pada persidangan Kamis lalu tidak memiliki korelasi dalam perkara yang dihadapi kliennya.

Adapun dua saksi yang dihadirkan yaitu Wahid Hakim Siregar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Diky Oktavianus dari Dinas Penanaman Modal Provinsi Bali.

Menurut Pasek Gunawan keterangan saksi tidak ada korelasi atau relevan dengan kasus ini yang terkait dengan penipuan dan penggelapan.

“Saksi (yang dihadirkan) menjelaskan tentang syarat, izin mengurus IMB. Sehingga tidak relevan dengan case (kasus) tentang penipuan dan penggelapan sehingga menurut kami tidak ada korelasinya,” terangnya.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya