Geledah Kantor dan Rumah Bupati Meranti, KPK Amankan Dokumen hingga Bukti Elektronik 

Selasa, 11 April 2023 20:51 WITA

Card image

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan, (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, pada Senin (10/4/2023). Lokasi yang digeledah di antaranya, kantor dan rumah Bupati Meranti, M Adil (MA). Kemudian, Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Meranti, serta rumah Kepala BPKAD. 

"Senin, (10/4) tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Antara lain Kantor Bupati, Kantor Sekda, Rumah Dinas Jabatan Bupati dan Rumah Dinas Kepala BPKAD," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (11/4/2023).

Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK mengamankan dokumen, surat-surat, hingga bukti elektronik. Dokumen hingga bukti elektronik tersebut diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Bupati Meranti, M Adil. "Diperoleh bukti dokumen, surat dan bukti elektronik. Segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti," kata Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, M Adil sebagai tersangka. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala BPKAD Pemkab Kepuasan Meranti, Fitria Nengsih; serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa. 

Adil dijerat dengan tiga kasus sekaligus. Pertama, Adil diduga telah melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKPD. Pemotongan anggaran tersebut disamarkan Adil seolah-olah sebagai utang.

Kasus kedua, yakni terkait dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Adil diduga menerima fee Rp1,4 miliar dari perusahaan travel umrah, PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih. Fitria Nengsih juga merupakan Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah.

Ketiga, berkaitan kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti. Adil diduga telah menyuap M Fahmi Aressa senilai Rp1,1 miliar agar Pemkab Kepuasan Meranti mendapatkan status predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya