Usut Kasus Bupati Mamberamo Tengah, KPK Panggil Ulang Presenter TV Swasta

Senin, 25 Juli 2022 11:12 WITA

Card image

Brigita P Manohara.

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Presenter cantik Televisi (TV) swasta, Brigita P Manohara, hari ini. Sedianya, Brigita dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak.

"Betul, hari ini (25/7) dijadwalkan pemanggilan saksi atas nama Brigita P Manohara, karyawan swasta, untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi perkara dugaan korupsi pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi di Mamberamo Tengah Papua," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (25/7/2022).

Pemanggilan Brigita hari ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan sebelumnya. Sebab sebelumnya, Brigita absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Informasi yang diterima KPK, Brigita akan memenuhi panggilan ulang pemeriksaan hari ini.

"Informasi yang kami peroleh yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," terangnya.

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan Brigita dalam proses penyidikan perkara ini. Pun demikian, kaitan Brigita dengan perkara dugaan korupsi yang menyeret Ricky Ham Pagawak ini.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah.

KPK juga sudah mengantongi sejumlah nama tersangka dalam penyidikan kasus ini. Salah satunya, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberamo Tengah Papua tersebut.

KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. KPK berjanji akan transparan dalam proses penyidikan perkara ini.

Ricky Pagawak juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan KPK. Sebab, ia kabur saat hendak dijemput paksa KPK setelah dua kali mangkir dipanggil sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ricky kabur ke Papua Nugini melalui jalur tidak resmi. (ads)


Komentar

Berita Lainnya