Wakil Bupati Teluk Bintuni Dorong Perempuan Ikut Berpolitik
Minggu, 26 Mei 2024 17:04 WITA

Wakil Bupati Teluk Bintun, foto bersama dengan pimpinan DP3AKB dan peserta sosialisasi, Senin (6/11/2023). di Gedung WCC Bintuni. (Foto: Haiaer/MCW)
Males Baca?BINTUNI - Wakil Bupati Teluk Bintuni Matret Kokop mendorong perempuan untuk lebih berperan dalam dunia politik. Hal ini disampaikannya saat membuka acara ‘Sosialisasi Advokasi Kebijakan Pendampingan Peningkatan Partisipasi Perempuan dan Politik Hukum, Sosial dan Ekonomi’ di Gedung Women and Child Center (WCC) Bintuni, Senin (6/11/2023).
"Di era reformasi peran perempuan dalam dunia politik, hukum sosial dan ekonomi semakin penting. Sebab, suara perempuan dapat mempengaruhi kebijakan-kebijakan bidang tersebut yang berpihak kepada perempuan," kata Matret.
Menurutnya, upaya-upaya dalam membangun strategi politik, hukum, sosial dan ekonomi diwajibkan menyertakan atau melibatkan perempuan dalam politik formal dengan mendorong keikutsertaan perempuan dalam parpol dan organisasi.
"Menata ulang struktur politik sehingga lebih terbuka pada pada ketegasan gender dan menjadikan perempuan untuk memiliki peran kunci dalam politik. Dan mendorong perempuan lebih aktif berperan pada bidang hukum, sosial dan ekonomi," ujar Matret.
Dia juga mengatakan, lebih spesifik di bidang politik perlu disampaikan bahwa Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan tiga bulan mendatang, merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan para pemimpin bangsa.
"Indonesia telah berupaya membangun wajah demokrasi ke arah yang lebih baik lagi. Dengan keterlibatan perempuan dalam politik dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan dan mendapatkan dukungan dari pemerintah," kata Matret.
Dia menambahkan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 173 huruf e yaitu partai politik peserta Pemilu menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai tingkat pusat.
"Dalam Pasal 245 juga disebutkan mengenai daftar bakal calon sebagai mana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, sehingga hal tersebut peluang terbuka bagi perempuan untuk masuk pada dunia politik," kata Matret.
Dia berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan peran perempuan di kabupaten Teluk Bintuni dalam dunia politik.
"Dimulai dari kegiatan ini kita harap dapat meningkatkan peran perempuan dalam kancah perpolitikan di Indonesia khusunya di kabupaten Teluk Bintuni. Sehingga keterwakilan perempuan dapat terpenuhi yaitu sebanyak 30 persen untuk kuota di DPRD, agar dapat memajukan daerah ini," pungkas Matret.
Reporter: Haiser
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

YLBH Sisar Matiti Soroti Tranparansi Dana PI di Teluk Bintuni

KPK Sita Tiga Mobil dari Penggeledahan di Kantor Kemnaker

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pengurusan TKA di Kemnaker

KPK Sita Dokumen dari Tangan Pejabat Anak Usaha PT Telkom

KPK Geledah Kantor Kemnaker, Terkait Kasus Apa?

KPK Periksa Vice President Keuangan PT ASDP, Ini yang Didalami

KPK Terbitkan Surat Edaran Pemberantasan Korupsi di BUMN dan Danantara

Komentar