Wakil Bupati Teluk Bintuni Dorong Perempuan Ikut Berpolitik
Minggu, 26 Mei 2024 17:04 WITA

Wakil Bupati Teluk Bintun, foto bersama dengan pimpinan DP3AKB dan peserta sosialisasi, Senin (6/11/2023). di Gedung WCC Bintuni. (Foto: Haiaer/MCW)
Males Baca?BINTUNI - Wakil Bupati Teluk Bintuni Matret Kokop mendorong perempuan untuk lebih berperan dalam dunia politik. Hal ini disampaikannya saat membuka acara ‘Sosialisasi Advokasi Kebijakan Pendampingan Peningkatan Partisipasi Perempuan dan Politik Hukum, Sosial dan Ekonomi’ di Gedung Women and Child Center (WCC) Bintuni, Senin (6/11/2023).
"Di era reformasi peran perempuan dalam dunia politik, hukum sosial dan ekonomi semakin penting. Sebab, suara perempuan dapat mempengaruhi kebijakan-kebijakan bidang tersebut yang berpihak kepada perempuan," kata Matret.
Menurutnya, upaya-upaya dalam membangun strategi politik, hukum, sosial dan ekonomi diwajibkan menyertakan atau melibatkan perempuan dalam politik formal dengan mendorong keikutsertaan perempuan dalam parpol dan organisasi.
"Menata ulang struktur politik sehingga lebih terbuka pada pada ketegasan gender dan menjadikan perempuan untuk memiliki peran kunci dalam politik. Dan mendorong perempuan lebih aktif berperan pada bidang hukum, sosial dan ekonomi," ujar Matret.
Dia juga mengatakan, lebih spesifik di bidang politik perlu disampaikan bahwa Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan tiga bulan mendatang, merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan para pemimpin bangsa.
"Indonesia telah berupaya membangun wajah demokrasi ke arah yang lebih baik lagi. Dengan keterlibatan perempuan dalam politik dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan dan mendapatkan dukungan dari pemerintah," kata Matret.
Dia menambahkan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 173 huruf e yaitu partai politik peserta Pemilu menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai tingkat pusat.
"Dalam Pasal 245 juga disebutkan mengenai daftar bakal calon sebagai mana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, sehingga hal tersebut peluang terbuka bagi perempuan untuk masuk pada dunia politik," kata Matret.
Dia berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan peran perempuan di kabupaten Teluk Bintuni dalam dunia politik.
"Dimulai dari kegiatan ini kita harap dapat meningkatkan peran perempuan dalam kancah perpolitikan di Indonesia khusunya di kabupaten Teluk Bintuni. Sehingga keterwakilan perempuan dapat terpenuhi yaitu sebanyak 30 persen untuk kuota di DPRD, agar dapat memajukan daerah ini," pungkas Matret.
Reporter: Haiser
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Tanah dan Apartemen Hasil Korupsi Milik Konglomerat Donald Sihombing

KPK Endus Keterlibatan Japto PP dan Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batubara

KPK Sita Bukti Korupsi Dana CSR BI dari Rumah Politikus Gerindra Heri Gunawan

Total Uang yang Disita KPK dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Rp56 Miliar

KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Komisioner KPU

Kerap Peras Pejabat, Pegawai 'KPK' Gadungan Ditangkap

Komentar