Waspada, KPK Gadungan Beredar Tipu Polisi hingga Hakim

Jumat, 15 Juli 2022 15:53 WITA

Card image

KPK Gadungan yang Tipu Polisi hingga Hakim

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat untuk mewaspadai adanya tindak pidana penipuan hingga pemerasan yang mengatasnamakan lembaga KPK. Hal itu diimbau setelah KPK menerima laporan adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan penipuan.

Inspektur KPK Subroto membeberkan, 'KPK gadungan' tersebut telah banyak menipu pejabat publik seperti pengacara, polisi, dan hakim. 'KPK gadungan' tersebut melakukan penipuan dengan cara membuat surat-surat dan kartu identitas palsu, hingga seragam serta atribut lencana berlogo KPK.

"Mereka mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK dan Pelayanan Publik dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK," ujar Subroto melalui keterangan resminya, Jumat (15/7/2022).

Subroto meminta kepada seluruh pihak untuk berhati-hati dan tetap memperhatikan detail prosedur kegiatan operasional KPK. Di mana, pegawai KPK dalam menjalankan tugasnya selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK.

Kemudian, sambungnya, pegawai KPK juga dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun. Subroto juga memastikan bahwa tidak ada pegawai KPK yang bisa mengurus pengamanan perkara korupsi.

"Adalah tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa 'mengurus' suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK," kata Ali menjelaskan.

Selain itu, KPK juga tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai 'perpanjangan tangan', mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK. KPK juga dipastikan tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK.

"Kemudian, KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah. Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah situs internet yang beralamat di www.kpk.go.id," bebernya.

Ditambahkan Subroto, perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan secara cuma-cuma atau gratis. Pelayanan yang dilakukan KPK untuk masyarakat juga tidak dipungut biaya atau gratis.

"KPK juga meminta masyarakat untuk melaporkan aduan langsung ke KPK atau ke kantor kepolisian setempat jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan diduga melakukan pelanggaran. Masyarakat dapat melaporkannya ke KPK melalui Call Center 198," pungkasnya. (ads)


Komentar

Berita Lainnya