15 Petugas Rutan KPK Jadi Tersangka Pungli Koruptor, Langsung Ditahan

Jumat, 15 Maret 2024 20:01 WITA

Card image

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur saat Konferensi Pers Pengumuman Tersangka Pungli Rutan KPK

Males Baca?

JAKARTA - Sebanyak 15 petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli). KPK langsung menahan para tersangka penerima pungli rutan lembaga antirasuah tersebut.

Adapun, 15 tersangka tersebut yakni, Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR).

Kemudian, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH).

Lantas, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Eri Angga Permana (EAP).

Lalu, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA); terakhir, Ricky Rachmawanto (RR).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Perkara ini bermula ketika Hengki ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan dan Deden Rochendi sebagai Petugas Keamanan merangkap Plt Kepala Cabang Rutan KPK pada 2018. 

Lalu, pada tahun 2019 bertempat di salah satu cafe daerah Tebet, Jakarta Selatan, diadakan pertemuan yang dikuti Deden. Deden saat itu menjabat Plt Kepala Cabang Rutan.

Dalam pertemuan tersebut, hadir juga Hengki, M Ridwan, Ramadhan Ubaidillah A, dan Ricky Rachmawanto. Pertemuan itu dalam rangka menunjuk dan memerintahkan para petugas yang mengumpulkan uang yang kemudian disebut lurah.

Adapun, petugas yang ditugaskan untuk menjadi lurah yakni, Ridwan untuk di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Kemudian, Mahdi Aris sebagai "Lurah" di Rutan Cabang KPK pada gedung Merah Putih dan Suharlan sebagai "Lurah" di Rutan Cabang KPK pada gedung ACLC.

{bbseparator}

Berlanjut hingga 2020, terjadi pergantian komposisi personel "Lurah" diantaranya, Wardoyo; M Abduh; Ricky Rachmawanto; serta Ramadhan Ubaidillah A.

"Adapun tugas sebagai "Lurah" yaitu mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan (korting) di 3 Rutan Cabang KPK," kata Asep.

"Kaitan sebutan "Korting" adalah perwakilan para tahanan yang ditugaskan sebagai pengumpul sejumlah uang dari para tahanan," sambungnya.

Dijelaskan Asep, penunjukan korting ini adalah inisiatif dari Hengli yang dilanjutkan lagi oleh Achmad Fauzi saat menjabat selaku Kepala Rutan Cabang KPK definitif ditahun 2022.

"Modus yang dilakukan HK dkk terhadap para tahanan diantaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak," kata dia.

Sedangkan bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor ditberikan perlakuan yang tidak nyaman diantaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak.

 

Sementara itu, besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh Lurah dan Korting.

 

Mengenai pembagian besaran uang yang diterima HK dkk juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan perbulan mulai dari Rp500 ribu sampai dengan Rp10 juta, sebagai berikut:

1. Achmad Fauzi dan Ristanta masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp10 juta.

2. Hengki, Eri Angga Permana, Deden Rochendi, Suharlan, Ari Rahman Hakim, dan Agung Nugroho masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp3 juta sampai Rp10 juta.

3. Komandan regu dan anggota petugas rutan masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp500 ribu sampai Rp1 juta.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya