Ali Fikri: Sengketa Kepegawaian Diselesaikan Melalui PTUN

Rabu, 12 April 2023 14:26 WITA

Card image

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat wawancara dengan warawan, Rabu (12/4/2023). (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara menanggapi pelaporan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro SDM KPK, terkait proses selesainya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK.

"Pada dasarnya kami menghargai berbagai upaya pelaporan baik melalui Dewas KPK maupun lainnya," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (12/4/2023).

Namun demikian lanjutnya, proses administrasi atas selesainya masa tugas seorang pegawai sebagai individu pada sebuah institusi badan hukum, merupakan bagian dari persoalan manajemen kepegawaian. 

Di mana proses administrasi kepegawaian tersebut tentunya merupakan ranah hukum administrasi kepegawaian.

Adapun sebagai pemahaman kata dia, hukum administrasi kepegawaian merupakan keseluruhan peraturan hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pegawai dan pemerintah, termasuk segala kewajiban dan hak.

"Penegakan hukum kepegawaian itu sendiri diatur dalam undang-undang  terdiri dari sengketa pegawai yang diselesaikan melalui upaya administratif dan upaya administratif tersebut terdiri dari keberatan dan banding administratif pegawai," tuturnya.

Dikatakan, produk hukum dari asminsitrasi kepegawaian adalah berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau tindakan administrasi.

"Penting kami sampaikan juga bahwa selesainya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK telah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar asas-asas hukum administrasi yang berlaku," ujarnya.

Ditambahkan, dalam persoalan tersebut karena menyangkut produk KTUN, maka pengujian tentang adanya penyalahgunaan wewenang atau tidak, salah prosedur atau tidak maupun salah substansi atau tidak, merupakan ranah peradilan tata usaha negara (PTUN).


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya