Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua Anti Korupsi Desak Plt Bupati Mimika Segera Ditahan

Minggu, 16 April 2023 06:11 WITA

Card image

Pegiat Anti Korupsi Saor Siagian saat bicara dalam Diskusi Publik tentang, Polemik dalam proses penegak hukum pemberitan Diskresi terdakwa korupsi yang terjadi di Papua, Sabtu, (15/4/2023). (Foto: Dok.Agus/mcw)

Males Baca?

Margarito berharap Mendagri tidak menggunakan alasan bahwa kalau mengonaktifkan seolah-olah pemerintahan akan lumpuh atau tidak ada orang yang menjabat.

“Dalam aturan itu, kalau dua-duanya, jabatan Bupati atau Wakil Bupati kosong, maka untuk sementara pemerintahan dilaksanakan oleh Pelaksana Harian (Plh) yaitu sekretaris daerah. Dalam beberapa hari, harus diangkat pejabat bupati. Kewenangan itu ada pada Kemendagri,” tanda Margarito.

Oleh karena itu sambungnya, tidak ada alasan untuk tidak melakukan pemberhentian sementara kepada Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

Sedangkan menurut Prof Rocky Marbun terkait dengan diskresi tersebut, secara normatif hakim tidak ada landasan konstruksi ilmiah dalam urusan yang logis dalam pemberian diskresi.

Pertimbangan majelis hakim Tipikor Marco Wiliam Erari terhadap terdakwa korupsi Johannes Rettob tidak ditahan dan  tetap menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Mimika adalah alasan yang sangat subyektif. 

Landasan dan instrumen hukum sangat jelas, dimungkinkan seorang tersangka tidak ditahan, yaitu jika tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

"Pasal 193 ayat (2) huruf a KUHAP yang menyatakan “Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan, cukup untuk itu," pungkasnya.

 

Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya