Alihfungsikan Lahan Sewa, Dirut PT Deztama Putri Sentosa Jadi Tersangka

Jumat, 14 April 2023 18:10 WITA

Card image

Jumpa pers terkait menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Deztama Putri Sentosa, RS sebagai tersangka, Jumat (13/4/2023). (Foto: Dok.Andre/mcw)

Males Baca?


 
YOGYAKARTA - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Deztama Putri Sentosa, RS sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) selama 20 hari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  Ketut Sumedana, Jumat (14/4/2023).

Ia menerangkan, pada 11 Desember 2015 silam, PT Deztama Putri Sentosa mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas Desa Caturtunggal seluas 5.000 M2 untuk area singgah hijau.

Dengan peruntukkan berupa area kawasan yang strategis dan didukung oleh fasilitas publik seperti kebun hi-droponik, area hijau dengan tanaman produktif, sistem pengolahan limbah mandiri, area olahraga, area kuliner sehat, dan area niaga sayuran organik.

Atas permohonan tersebut dan setelah melalui persetujuan Kepala Desa, BPD, rekomendasi kecamatan, kabupaten, Dispetaru Provinsi, akhirnya disetujui Gubernur DIY melalui surat dan dikeluarkan Keputusan Nomor 43/1Z/2016 tanggal 7 Oktober 2016.

Tentang pemberian izin kepada Pemerintah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman menyewakan tanah kas desa kepada PT. Deztama Putri Sentosa.

Pada 2019, dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Deztama Putri Sentosa yang membahas penjualan saham serta mengubah susunan direktur dari Denizar Rahman kepada Robinson Saalino.

Selanjutnya 1 Oktober 2020, PT. Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas Desa Caturtunggal seluas 11.215 M2 untuk keperluan area singgah hijau "Ambarukmo Green Hills".


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya